Sidang Vonis Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Dituntut Mati
DEPOK - Sidang putusan Rizky Noviyandi Ahmad (31) yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan berat terhadap istrinya di Depok, ditunda sampai Kamis (20/7) mendatang.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib, menjelaskan bahwa sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada hari ini, diputuskan untuk ditunda lantaran dua hakim anggota sedang cuti dan sakit.
"Sesuai berita acara, sedianya hari ini adalah untuk putusannya, oleh karena putusannya masih dalam proses, kemudian anggota (majelis hakim) pertama masih dalam kondisi cuti, kemudian anggota kedua juga masih sakit, maka untuk putusan kita tunda pada Kamis pagi tanggal 20 Juli 2023," kata Ahmad Adib, Senin (17/7/2023).
Rizky datang menggunakan kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan warna oranye, serta peci hitam, untuk menghadiri sidang putusan. Ia pun tampak tenang menghadiri sidang yang digelar secara terbuka.
Saat ditanya terkait kabarnya, ia mengaku sehat. Keluarga Rizky tak terlihat mendampinginya untuk menjalani sidang.
"Alhamdulillah sehat," kata Rizky.
Ia juga mengaku siap untuk menerima vonis atas perbuatannya membunuh anak kandung serta menganiaya istrinya.
"Siap," tegasnya.
Sebelumnya, Rizky dituntut hukuman mati atas pembunuhan anak dan penganiayaan berat terhadap istrinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU Alfa Dera dalam persidangan yang digelar Rabu (14/6/2023).
Pos Tangerang | 7 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu