Soal Tunggakan PBB-P2 Rp8,4 M, Bapenda Lebak Bakal Tagih ke Kantor Pusat PT Wika di Jakarta
LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan berkoordinasi dengan kantor Pusat PT Wijaya Karya (Wika) untuk lagi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) milik PT Wika Serpan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso mengatakan, Pemkab Lebak intens berkomunikasi dengan manajemen PT Wika.
"Tujuannya nanti agar kebijakan insentif dari Pak Bupati bisa tersampaikan secara utuh. Jangan sampai laporan yang diterima PT Wika pusat beda dengan apa yang diinginkan Pak Bupati," ujar Agung, Sabtu (8/8/2026).
Kata dia, pertemuan dengan manajemen PT Wika rencananya akan diagendakan pekan ini di Jakarta.
"Kemarin sempat dijanjikan minggu ini ketemu di Kantor PT Pusat, tapi belum ada konfirmasi lagi. Nanti kalau ada, kita pasti akan ke sana untuk berkomunikasi perihal tunggakan PBB-P2," ungkapnya.
Agung menyampaikan, bahwa PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (PT Wika Serpan) menunggak pembayaran PBB-P2 Rp8,4 miliar, tunggakan itu terhitung pada tahun 2023, 2025 dan 2026.
"Wika Serpan masih ada tunggakan PBB-P2 untuk tahun 2023, 2025 dan 2026. Total pokoknya di angka Rp7,2 miliar dan dendanya di angka Rp1,2 miliar. Jadi totalnya Rp8,4 miliar," ujarnya.
Menurut Agung, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan. Namun, hingga saat ini belum membuahkan hasil.
"Kita sudah melakukan upaya, dari penagihan, komunikasi, bahkan kita sudah membuat surat teguran. Surat teguran pertama dari saya, surat teguran kedua dari Pak Sekda dan surat teguran terakhir dari Bupati," ungkapnya.
"Cuma jawabannya sama, bahwa mereka memang belum mampu membayar kewajibanya di PBB-P2 kepada pemerintah," sambungnya.
Sementara itu, Manajer Pemasaran Strategis PT Wika Serpan, Muhammad Albagir mengatakan, bahwa ada dua aspek utama yang menjadi alasan PT Wika Serpan belum memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP).
"Ada dua aspek utama yang perlu dipahami, pertama soal aspek regulasi yang belum jelas, yang dimana ada UU baru yang mengatur bahwa Ruang Manfaat Jalan (Rumija) yang sebelumnya dikenakan pajak kini menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Albagir.
"Namun hingga saat ini regulasi tersebut belum ada turunannya, kondisi ini yang membuat kami belum melakukan pembayaran. Kami membutuhkan kepastian dan konfirmasi dari aspek regulasi, Karena perusahaan harus menghindari potensi temuan BPK terkait aksi korporasi yang kami lakukan," sambungnya.
Kemudian, aspek kedua yang perlu dipahami bahwa industri jalan Tol adalah investasi jangka panjang. Payback period atau break event pint nya rata-rata 5-10 tahun. Terlebih, untuk jalan tol yang lokasinya jauh dari perkotaan seperti tol Serang-Panimbang.
"Ini butuh waktu lebih panjang untuk mencapai cash flow yang baik. Jadi sekali lagi bukan kami tidak mau bayar, kami butuh aspek regulasi yang jelas. Kemudian, kami juga berharap supaya kita melihat persoalannya secara holistik, jangan melihat dari satu aspek yaitu PBB-P2 saja. Tapi juga melihat dampak jalan Tol ini secara keseluruhan," tandasnya.(*)
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu



