TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Reporter & Editor : AY
Senin, 10 Agustus 2026 | 14:09 WIB
Destry Damayanti calon tunggal Gubernur BI definitif kepada DPR RI. Foto : Ist
Destry Damayanti calon tunggal Gubernur BI definitif kepada DPR RI. Foto : Ist

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI definitif kepada DPR RI.


Usulan tersebut disampaikan melalui surat presiden (surpres) yang telah diserahkan kepada pimpinan DPR RI, Senin (10/8/2026).


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo hanya mengajukan satu nama untuk mengisi posisi Gubernur BI, yakni Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.


"Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Surpres tersebut diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Selanjutnya, DPR akan memproses pencalonan Destry sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain calon Gubernur BI, Prabowo juga mengusulkan calon pengganti Deputi Senior Gubernur BI serta calon Deputi Gubernur BI yang baru.


Prasetyo menegaskan, seluruh proses selanjutnya menjadi kewenangan DPR sesuai mekanisme yang berlaku.
"Surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia," ujarnya.


Pada hari yang sama, pemerintah juga menyerahkan surpres terkait calon anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah calon duta besar untuk negara-negara sahabat.
"Kami menyerahkan surpres secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Prasetyo.


Dengan pengajuan Destry Damayanti sebagai calon tunggal, DPR selanjutnya akan menjalankan proses uji dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan Gubernur BI definitif.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit