Hasil Klarifikasi KPK
Harta Menpora Rp 162 M Bukan Hadiah, Tapi Hibah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberi klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Hasil klarifikasi KPK, harta Menpora yang jumlahnya Rp 162 miliar bukan hadiah, tapi hibah.
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, usai membahas soal kerja sama terkait pencegahan korupsi di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, kemarin. Dalam kesempatan ini, Pahala mengaku perlu mendatangi Kemenpora karena menemukan beberapa kejanggalan dalam LHKPN yang disampaikan Dito ke KPK.
Disebut Pahala, dari total nilai harta sebesar Rp 282 miliar, Dito menulis asetnya yang berjumlah Rp 162 miliar didapatkan dari hadiah yang tidak dilengkapi dengan akta.“Sepanjang sejarah KPK tidak ada yang melaporkan hadiah sebesar ini,” kata Pahala saat jumpa pers di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Pahala menjelaskan, definisi hadiah yang ditulis Dito dalam LHKPN berdasarkan konotasi pihaknya adalah pemberian dari seseorang kepada pejabat negara. Hal itu pun harus diklarifikasi, sebab masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Saya terangin, hadiah itu konotasinya gratifikasi, Pak. Walaupun kalau hadiah dari keluarga sebenarnya enggak,” ujar Pahala.
Menurut Pahala, dalam menyampaikan LHKPN, wajib lapor memang hanya melampirkan nomor-nomor surat terkait harta yang dua laporkan, seperti surat tanah dan lainnya. Namun, jika terdapat kejanggalan, KPK berhak melakukan klarifikasi.
Ia pun menilai keterangan hadiah dalam LHKPN Dito Ariotedjo tergolong unik. Pasalnya, opsi hadiah tidak ada dalam pengisian asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara. Apalagi jika jumlahnya besar.
“Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada kan itu. Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan jam tangan,” ujar Pahala.
Usai diklarifikasi, Dito pun sepakat untuk merevisi LHKPN yang dia laporkan, khususnya terkait aset yang ia catatkan sebagai hadiah. “Beliau setuju bahwa beliau akan merevisi LHKPN-nya. Jadi dari kategori hadiah mau diganti hibah tanpa akta,” kata Pahala.
Sementara itu, Menpora Dito mengaku sudah mengklarifikasi persoalan tersebut dengan Pahala Nainggolan. Politisi partai Golkar itu menilai dirinya telah membuat kesalahan dalam mengisi LHKPN. Termasuk, saat mengklasifikasikan aset milik istrinya sebelum menikah.
Dito mengaku sebelum menjabat sebagai menteri, istrinya banyak menerima aset dari orangtua. Namun, semua itu tidak diberikan dalam kurun waktu bersamaan. Ia pun juga mengaku mendapat pemberian aset dari orang tuanya.
Dijelaskan, salah satu aset yang dicatatkan sebagai hadiah di LHKPN berupa rumah di kawasan Jakarta Timur senilai Rp 114 miliar adalah milik istrinya, Niena Kirana Rizkyana yang diberikan sang ayah, Fuad Hasan Masyhur sebelum menikah dengannya pada 2018.
Dito mengaku menuliskan kepemilikan rumah tersebut sebagai hadiah lantaran tidak ada bukti serah terima dan akta hibahnya. “Mertua saya membelikan rumah-rumah itu kepada istri saya sebelum kami menikah, itu langsung atas nama istri,” kata Dito.
Sementara itu, empat aset rumah lain adalah milik Dito yang diberikan orang tuanya. Sehingga dia menganggap itu sebagai hadiah, sebab jika ditulis hibah, harus ada bukti aktanya.
Namun demikian, setelah menyampaikan klarifikasi ke KPK, Dito pun mengaku bakal merevisi laporan itu. Pihak KPK menyarankan Dito memperbaiki LHKPN-nya dan mengganti keterangan hadiah dengan keterangan hibah tanpa akta. “Kita ya sebagai anak muda memang harus direvisi dan pasti kita revisi,” tuturnya.
Karena kekeliruannya itu, banyak pihak yang salah sangka dengan hartanya yang fantastis dan menilai diperoleh secara melawan hukum. Ditambah lagi usianya yang kini baru menginjak kepala tiga.
Dito mengakui, sempat bingung mengisi LHKPN begitu ditunjuk jadi Menpora oleh Presiden Jokowi pada April 2023. Sebab, dia baru pertama kali menduduki jabatan publik. Selain itu, sang istri juga tak pernah menghitung aset yang mereka miliki.
Namun, dengan jiwa besar Dito mengaku salah karena telah membuat masyarakat bingung yang bisa berdampak pada turunnya kepercayaan terhadap Kemenpora. “Saya juga Ingin meminta maaf juga ini menjadi kegaduhan di publik,” pungkas Dito.
Diketahui, sosok Dito belakangan jadi sorotan karena LHKPN yang dilaporkannya kepada KPK berjumlah fantastis yaitu Rp 282 miliar. Angka itu terbilang besar, karena Dito baru menginjak 32 tahun.
Lebih dari itu, Dito mencatatkan sebagian hartanya sebagai hadiah. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 162 miliar. Rincian aset itu berupa tanah dan bangunan yang lokasinya tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Ditambah satu mobil Toyota Alphard 2,5G Tahun 2019 senilai Rp 900 juta.
Menanggapi hal ini, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai wajar jika Dito Ariotedjo kebingungan saat mengisi LHKPN. Sebab, dia adalah menteri baru dengan usia muda yang tidak pernah menjadi penyelenggara negara.
“Tapi harus diapresiasi karena dia sudah lapor dan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya, semalam.
Hal itu tentu patut diacungi jempol, karena Dito taat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 yang mengatur setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. “Karena masih ada pejabat yang malas untuk lapor,” pungkasnya
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu