TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangerang Kota 10 Agustus, Hadir Di 2 Lokasi

Reporter: AY
Editor: admin
Kamis, 10 Agustus 2023 | 07:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPONDOH - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Kamis (10/8) dilaksanakan di dua lokasi yaitu: 

1. Pos Polisi (Pospol) Pinang Cipondoh, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

2. Pos Polisi (Pospol) Duta Garden Benda, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 24 Januari 2025
Berita Populer
02
Aktivis Desak Pembangunan Gudang Semen Ditutup

Pos Banten | 1 hari yang lalu

04
Pilkades Di 108 Desa Tunggu Keputusan Kemendagri

Pos Banten | 2 hari yang lalu

06
Ibrahima Konate Berjuang Melawan Sakit

Olahraga | 2 hari yang lalu

08
Liga Spanyol

Olahraga | 9 jam yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit