TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Siswi SMK Magang Dipaksa Threesome, Dua Pria Trenggalek Ditangkap

Oleh: Mg.1
Minggu, 13 Agustus 2023 | 14:25 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAWA TIMUR - Dua pria berinisial AN (30) dan GSG (43) yang merupakan warga Kecamatan Suruh, Trenggalek, diamankan usai diduga melakukan threesome atau seks bertiga dengan siswi SMK yang masih di bawah umur. 

"Kedua pelaku ini diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Mereka diancam dengan pidana paling lama 15 tahun," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (11/8/2023).

Korban yang merupakan siswi SMK, pada saat itu tengah mengikuti program praktik kerja industri (prakerin) di sebuah bengkel tempat salah satu pelaku bekerja. 

Mereka pun berkenalan, sampai pelaku AN mengajak korban untuk bertemu di salah satu kos pada bulan Mei 2023.

"Tapi ternyata pemilik kos tidak mengizinkan mereka untuk menyewa kamar," ujarnya.

Tak berhenti mencoba, pelaku akhirnya menyewa kamar di salah satu hotel yang berada di kawasan Kelurahan Kelutan, Trenggalek. Di situ, pelaku GSG ikut berperan. 

"Ternyata di tempat tersebut pelaku AN mengajak salah satu teman laki-lakinya (GSG), yang kini juga menjadi tersangka," imbuhnya.

Pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan secara threesome, dengan memberikannya minuman keras. 

"Kemudian ketiganya melakukan hubungan badan di situ," jelasnya. 

Salah satu pelaku merekam aksi bejat tersebut selama 2 menit, dan viral di media sosial. Ibu korban yang mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. 

"Jadi orang tua korban tahu perbuatan pelaku dari video itu," ucapnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo