Demi Perbaikan Kualitas Udara
Menteri Siti: 2 Kali Kena Denda Emisi, Kendaraan Bisa Dicoret Dari Daftar Samsat
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan sejumlah faktor, yang berkontribusi terhadap buruknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Seperti kemarau panjang, konsentrasi polutan, serta emisi dari sektor transportasi dan manufaktur/industri.
"Dalam jangka pendek, Presiden meminta harus ada intervensi dan harus segera dilakukan. Antara lain regulasi Euro 56 untuk Jabodetabek, ruang terbuka hijau, work from home," papar Menteri Siti, usai Rapat Terbatas Peningkatan Kualitas Udara di Kawasan Jabodetabek di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/8).
Intervensi jangka menengah, lanjutnya, adalah mengurangi kendaraan fosil. Saat ini, kita sudah punya MRT, LRT, kereta cepat, dan agenda elektrifikasi lainnya.
Sedangkan untuk jangka panjang, kita sudah mengawalinya dengan mitigasi dan adaptasi iklim, dengan pengawasan yang ketat di Jabodetabek.
Menteri Siti mengungkap, di dalam rapat, juga dilakukan perbandingan dengan beberapa negara terkait hal tersebut.
Uji Emisi
Menteri Siti mengingatkan, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi, masih perlu ditingkatkan.
Di Jakarta saja, kesadaran uji emisinya masih berkisar di angka 3 sampai 10 persen.
Jakarta Pusat 3,86 persen. Sedangkan Jakarta Utara 10,69 persen.
Uji emisi merupakan cara memaksa pemilik kendaraan, untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri.
Uji emisi ini merupakan langkah yang sangat cepat, dan perlu dilakukan. Hasilnya, bisa segera dirasakan.
"Jadi tadi, Bapak Presiden sudah meminta menginventarisir semua langkah-langkah cepat. Termasuk, yang kami usulkan. Tadi, Pak Gubernur juga sudah menyampaikan agar segera melaksanakan razia uji emisi, untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor," beber Menteri Siti.
"Razia uji emisi ini akan dijalankan terlebih dahulu di Jakarta. Baru setelah itu, menyusul daerah lainnya," imbuhnya.
Semua Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda harus mewajibkan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran K/L dan Pemda. Serta mencantumkan syarat lolos uji emisi, untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Sebetulnya, dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 206, sudah ada langkah penyelenggaraan lingkungan dan pajak pencemaran lingkungan, yang disiapkan secara teknis.
"BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang, perlu sosialisasi uji publik karena menyangkut pajak. Soalnya, angkanya agak lumayan juga," tutur Menteri Siti.
Dicoret Samsat
Menteri Siti mengatakan, terhadap kendaraan baru, sudah diterapkan aturan memenuhi standar Euro 4 dan 5. Tapi masalahnya, jumlah kendaraan lebih didominasi oleh kendaraan lama.
Itu sebabnya, terhadap kendaraan lama, dilakukan pengaturan dengan baku mutu emisi kendaraan. Diperketat, lalu diuji emisinya. Kalau tidak memenuhi syarat, akan terkena pajak denda.
"Misalnya, ketika di-exercise, dua kali kena denda, kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftar Samsat. Jadi, ada langkah-langkah teknis yang sedang kita siapkan," terang Menteri Siti.
"Kalau kendaraannya tidak ada lagi di daftar Samsat, artinya kan nggak bisa dipakai lagi. Masuklah dia ke recycle. Setelah itu, ya dikonversi. Kira-kira itu, pendekatannya," pungkas politisi NasDem ini.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 7 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu