Usut Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Riris Riska Diana Hingga Windy Idol
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap istri eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana dan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
Kedua saksi ini diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan kawan-kawan.
Selain Riris Riska dan Windy, KPK juga memanggil Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/8).
Riris Riska dan Windy pernah beberapa kali diperiksa KPK. Windy terakhir diperiksa pada Senin (29/5).
Saat itu, KPK mendalami dugaan adanya penerimaan uang dari pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA kepada Windy.
"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini. Juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi ini," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (30/5).
Sebelumnya, usai diperiksa, Windy menyatakan sama sekali tidak terlibat dalam perkara ini.
Saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini," tegasnya, di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Karena itu, Windy meminta masyarakat tidak menghubung-hubungkan dirinya dengan kasus ini.
"Mohon tolong jangan dzolim sama saya. Saya mohon, pikirin perasaan saya, saya punya keluarga, saya punya kerjaan, jadinya orang mikir saya gimana-gimana. itu sih. itu aja sih, mohon doanya semoga saya bisa kuat. Bisa dijauhi dari hal-hal yang buruk," pintanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan.
Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan. Ghufron menerangkan, setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.
Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu