TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mengaku Karyawan, Mahasiswi Gelapkan iPhone-MacBook Senilai Ratusan Juta

Oleh: Mg.1
Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang mahasiswi bernama Anggi (20), yang diketahui menggelapkan sebanyak 28 barang elektronik berupa iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta terkait ilegal akses jasa ekspedisi dalam marketplace.

"TKP penangkapan Bandara Soekarno Hatta," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).

Dalam melakukan aksinya, Anggi mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan yang meminta resi penjualan ponsel kepada perusahaan ekspedisi.

"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di marketplace Online), kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ucapnya.

Setelah memiliki nomor resi tersebut, Anggi mengirimkan ojek online dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang elektronik itu untuk mengambil barang.

Dari situ, Anggi berhasil menggelapkan sebanyak 28 barang elektronik berupa iPhone 14 Pro, iPad, hingga MacBook senilai Rp 337 juta.

"Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000," ungkapnya.

Pihak perusahaan pun harus menanggung kerugian lantaran paket yang dibeli tidak sampai kepada para pembeli.

"Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya, Anggi dijerat dengan Pasal Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo