TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kebiri Hak Pekerja, Ratusan Karyawan Indomaret Demo di Depan Kantor DC Lebak

Reporter: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:53 WIB
Ratusan karyawan minimarket Indomaret yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, melakukan aksi unjuk rasa di Indomaret Distribution Center (DC) Lebak, di Kecamatan Warunggunung, Lebak, Rabu (26/8/2026).(Istimewa)
Ratusan karyawan minimarket Indomaret yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, melakukan aksi unjuk rasa di Indomaret Distribution Center (DC) Lebak, di Kecamatan Warunggunung, Lebak, Rabu (26/8/2026).(Istimewa)

LEBAK - Ratusan karyawan minimarket Indomaret yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, melakukan aksi unjuk rasa di Indomaret Distribution Center (DC) Lebak, di Kecamatan Warunggunung, Lebak, Rabu (26/8/2026). Aksi penyampaian pendapat secara terbuka ini membawa delapan tuntutan utama, di antaranya penolakan mutasi tidak jelas, demosi sepihak, pengurangan hak libur, hingga pembebanan kerugian keuangan toko kepada pekerja.

 

Ketua SPN Lebak, Sidiq Uewen menyatakan, praktik tersebut dinilai tidak manusiawi dan melanggar norma ketenagakerjaan. Aksi ini merupakan respons atas kebijakan perusahaan yang berseberangan dengan ketentuan hukum dan kesepakatan bersama.

‎”Teman-teman kami masih mengalami perlakuan mutasi yang tidak jelas, demosi, serta bentuk diskriminasi yang sangat tidak bisa ditolerir. Hak libur mereka pun ditukar seenaknya tanpa kesepakatan,” ujar Sidiq.

‎Salah satu isu krusial yang disoroti adalah praktik membebankan kekurangan atau kerugian keuangan toko (cash shortage) kepada karyawan. Menurutnya,  hal tersebut merupakan pelanggaran prinsip ketenagakerjaan karena kesalahan teknis atau operasional seharusnya menjadi tanggung jawab manajemen, bukan dibebankan secara individu kepada pekerja. “Itu tidak manusiawi. Intinya, semua sifatnya normatif itu tidak dilakukan oleh pihak perusahaan. Kami rasa ini perlu diubah,” tegasnya.

‎Para pekerja telah melayangkan surat berisi delapan tuntutan tersebut manajemen dan memberikan tengat waktu tiga hari untuk dijawab dan solusi konkret. Jika dalam periode tersebut tidak ada kesepakatan atau pengabulan permintaan, SPN Lebak tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan ke sesi kedua aksi yang lebih masif.

‎”Kami bersepakat aksi ini berlangsung selama tiga hari. Kalau tidak selesai, nanti ada sesi kedua. Kami merasa kawan-kawan guru dan karyawan di desa-desa operasional Indomarco ini 'tidak dimerdekakan' di momen Hari Kemerdekaan,” tambah Sidiq.

‎Melihat belum mantapnya pengawasan di lapangan, Sidiq mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan mediasi dan pengawasan. Ia berharap adanya intervensi pemerintah dapat menjamin perlindungan hak-hak pekerja sesuai undang-undang yang berlaku.

 

Jawaban Manajemen Indomaret

 

Melalui surat kop Indomaret dengan nomor: 1051/C1.05/HRD/VIII/2026 terkait jawaban sekaligus tanggaran, manajemen mencoba menjelaskan apa yang menjadi tuntutan karyawannya. Pada prinsipnya manajemen Indomaret sangat menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul bersama, karena hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Terkait dengan penghapusan upah lembur hari libur nasional, dapat kami jelaskan bahwa setiap karyawan yang bekerja di tanggal libur nasional akan mendapatkan off tambahan satu hari dan tidak mengurangi hak lainnya,” tulis jawaban manajemen yang ditandatangani oleh Branch Manager PT Indomarco Prismatama Lebak, Charly Panjaitan.

 

Terkait dengan off mingguan, manajemen Indomaret menjelaskan, bahwa setiap karyawan yang libur pada hari libur nasional, akan tetap mendapatkan off mingguan dalam periode minggu tersebut.

Kemudian desakan pembatalan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang dinilai merugikan karyawan, manajemen Indomaret menjelaskan, bahwa SKB tersebut dilakukan atas dasar kesadaran para pihak, baik pekerja maupun manajemen tanpa ada paksaan dari siapapun.

 

“Dengan adanya penjelasan ini bahwa pihak manajemen Indomaret mempunyai itikad baik untuk melakukan musyawarah mufakat (Bipartite) dengan pihak PSP SPN PT Indomaret Prismatama Cabang Lebak,” tutup surat yang ditembuskan ke Bupati Lebak, Kapolres Lebak, Disnaker Lebak, Disnaker Provinsi Banten, dan DPP SPN ini.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit