TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Upah 7 Bulan Tak Dibayar, 92 Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Di-PHK

Oleh: Dhimas MG
Editor: AY
Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB
FSB KAMIPARHO membawa lima tuntutan utama kepada manajemen Hotel Bumi Wiyata. Foto : Dimas MG
FSB KAMIPARHO membawa lima tuntutan utama kepada manajemen Hotel Bumi Wiyata. Foto : Dimas MG

DEPOK — Perjuangan karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok untuk mendapatkan hak mereka memasuki babak baru. Setelah upah tertunggak selama tujuh bulan, sebanyak 92 karyawan kini menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Ketua Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) PK Hotel Bumi Wiyata Depok, Muhammad Soleh, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung cukup panjang.


Menurut Soleh, karyawan sebelumnya telah menempuh berbagai upaya untuk memperjuangkan hak mereka, mulai dari melapor kepada pengawas ketenagakerjaan, mengikuti proses mediasi, hingga berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok.
"14 Juli kemarin kita menuntut hak-hak kita dan upah kita yang belum dibayar selama tujuh bulan," ujar Soleh, Senin (14/9).


Persoalan kemudian dibawa ke meja mediasi antara FSB KAMIPARHO dan manajemen Hotel Bumi Wiyata yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok. Dalam mediasi tersebut, menurut Soleh, perusahaan menyatakan bersedia membayar upah yang tertunggak.


Namun, persoalan belum juga menemukan titik terang. Soleh menyebut sebanyak 92 karyawan akhirnya terkena PHK, sementara kepastian mengenai pembayaran upah dan hak-hak mereka belum jelas.


"Sebanyak 92 karyawan di-PHK dan mereka tidak ada kepastian pembayaran upah," tegasnya.

 

Foto : Dhimas MG


Dalam aksi unjuk rasa yang digelar Senin (14/9), FSB KAMIPARHO membawa lima tuntutan utama kepada manajemen Hotel Bumi Wiyata.


Kelima tuntutan tersebut yakni menolak PHK sepihak, menolak pembayaran pesangon sebesar 0,5 sesuai ketentuan yang diterapkan perusahaan, menolak pembayaran pesangon secara dicicil, menolak pembayaran uang kompensasi secara dicicil, serta meminta seluruh hak karyawan lainnya segera diberikan.


"Kami punya lima tuntutan. Pertama, tolak PHK sepihak. Kedua, tolak pesangon 0,5 ketentuan. Ketiga, tolak pembayaran pesangon dengan cara dicicil. Keempat, tolak uang kompensasi secara dicicil. Kelima, segera berikan hak-hak lainnya," kata Soleh.


FSB KAMIPARHO berharap manajemen Hotel Bumi Wiyata segera memberikan kejelasan dan kepastian terkait pembayaran upah tertunggak, pesangon, kompensasi, serta hak-hak lain yang menjadi kewajiban perusahaan kepada para karyawan.


Mereka juga meminta penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka dan tidak semakin merugikan para pekerja yang terdampak PHK.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit