TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Selebgram Bogor Jadi Brand Ambassador Judi Online, Polisi Buru Perekrut

Oleh: Mg.1
Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SZM, yang merupakan selebgram asal Bogor Selatan, Kota Bogor. Ia ditangkap lantaran mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Terus Prakoso, mengatakan bahwa pihak kepolisian masih memburu perekrut selebgram tersebut yang kini identitasnya sudah diketahui. 

"Tersangka (SZM) ini direkrut oleh pelaku yang lain, yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya. Sedang kita lakukan pengejaran dan penangkapan," kata Bismo, Selasa (22/8/2023).

Selain itu, polisi masih mendalami kasus tersebut terkait judi online untuk memberantas jaringan dan menangkap para pelaku lainnya. 

"Ini terus kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini memiliki jaringan di tempat lain dan jaringan kejahatan lain," ucapnya. 

Diketahui, SZM mendapat gaji pokok sebesar Rp 7 juta setiap bulan dari pihak pengelola situs judi online. Ia mempromosikan judi online dengan cara siaran langsung, dan mengunggah story di akun media sosialnya. 

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Padhila, menjelaskan bahwa SZM dijadikan sebagai brand ambassador judi online untuk mempromosikannya kepada 82 ribu followers. 

"Pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki follower di dalam akun Instagramnya sebanyak 82 ribu. Kemudian motifnya itu dia mengiklankan dengan Instastory dan mengajak masyarakat mengklik referral link, dan meyakinkan bahwa link tersebut memberikan keuntungan. Artinya, persentase menangnya itu lebih tinggi," kata Rizka. 

Pelaku juga mencantumkan situs judi online lengkap dengan nomor kontak pengelola situs judi tersebut. Atas hal tersebut, SZM disebut melanggar UU ITE.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo