Jelang Vonis Mario Dandy, Rafael Alun: Saya Mencintai Dia, Apa Pun Yang Terjadi
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang vonis dalam perkara dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora Kamis (7/9) besok.
Dimintai tanggapan soal itu, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, menyatakan tetap mencintai putranya.
Hal itu disampaikan mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9).
Dalam sidang tersebut, Rafael, duduk sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap Rafael Alun, usai persidangan.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada 7 September 2023.
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September. Minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Jadwal pembacaan putusan tersebut ditetapkan setelah Mario Dandy mengajukan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/8).
Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar.
Bila tidak mampu, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 7 tahun penjara.
Jaksa menilai, Mario terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma.
Tuntutan 12 tahun ditambah restitusi tersebut merupakan tuntutan maksimal atas perbuatannya dalam dugaan penganiayaan berat berencana.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu