TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Siuuu!’ Ayah David Ozora Sambut Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Oleh: Mg.1
Kamis, 07 September 2023 | 17:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20), divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara kepada Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Saat Mario Dandy menuju mobil tahanan, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, bertepuk tangan sambil berteriak ‘Siuuu’. 

"Siuuu," teriak Jonathan.

Mario Dandy diketahui sempat melakukan selebrasi ‘Siu” ala pesepak bola Cristiano Ronaldo setelah menganiaya David Ozora. 

Jonathan pun turut menyaksikan jalannya persidangan dan langsung menunggu Mario Dandy di luar ruang sidang usai pembacaan vonis.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo itu dinyatakan telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora dan terbukti bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menyebut bahwa tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan Mario Dandy. Selain itu, Mario Dandy harus membayar restitusi sebanyak Rp 25 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo