TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bejat! Pria Ini Nekat Cabuli Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Oleh: Mg.1
Sabtu, 09 September 2023 | 15:31 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

LAMPUNG - Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial SM (44), berhasil ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli putri kandungnya sendiri. Aksi cabul tersebut berhasil terungkap usai pihak keluarga melapor.

"Pelaku ini kami tangkap di rumahnya Selasa (5/9) kemarin setelah adanya laporan oleh pihak keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, Kamis (7/9/2023).

SM diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri sejak berusia 5 tahun.

"Dari pemeriksaan, SM ini telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya selama 8 tahun lamanya sejak putri berusia 5 tahun dan kini telah menginjak usia 13 tahun," ungkapnya.

Korban juga diancam oleh pelaku setiap dicabuli. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Tanggamus.

"Iya dia (korban) selalu diancam," tuturnya.

Akibat perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo