Bejat! Pria Ini Nekat Cabuli Anak Kandungnya Selama 8 Tahun
LAMPUNG - Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial SM (44), berhasil ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli putri kandungnya sendiri. Aksi cabul tersebut berhasil terungkap usai pihak keluarga melapor.
"Pelaku ini kami tangkap di rumahnya Selasa (5/9) kemarin setelah adanya laporan oleh pihak keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, Kamis (7/9/2023).
SM diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri sejak berusia 5 tahun.
"Dari pemeriksaan, SM ini telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya selama 8 tahun lamanya sejak putri berusia 5 tahun dan kini telah menginjak usia 13 tahun," ungkapnya.
Korban juga diancam oleh pelaku setiap dicabuli. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Tanggamus.
"Iya dia (korban) selalu diancam," tuturnya.
Akibat perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu