Miliki Senjata Api Rakitan Berbentuk Pulpen, Pria Di Neglasari Ditangkap Polisi
TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk pria berinisial AJ (44) warga Neglasari, Kota Tangerang. Pria tersebut diamankan lantaran kepemilikan senjata api senpi rakitan (senpira) berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus kepemilikan senjata api jenis pen gun berikut amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. “Berawal berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba),” ungkap Zain, Minggu, (10/9/2023).
Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya. “Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” sebutnya.
Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya. “Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12/ 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,”terangnya (BNN)
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu