Riko Pembunuh Sadis Kekasihnya Dituntut 17 Tahun Penjara, Bunuh Elisa Pakai Kloset
PANDEGLANG - Riko Arizka (21), terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Elisa Siti Mulyani (23) yang merupakan mantan kekasihnya sendiri, dituntut 17 tahun penjara. Ia nekat menghabisi nyawa Elisa dengan menggunakan kloset.
"Menyatakan terdakwa Riko Arizka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, dengan sengaja melakukan pembunuhan dengan berencana," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (19/9/2023).
"Menjatuhkan pidana agar terdakwa Rizko Arizka dengan pidana penjara selama 17 tahun," lanjutnya.
Dalam pembacaan dakwaan itu, JPU menjelaskan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan Elisa meninggal dunia.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saudara Elisa Siti Mulyani meninggal dunia," jelasnya.
Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya," katanya.
Riko pun menyampaikan rasa keberatannya atas tuntutan JPU di persidangan. Selanjutnya, ia akan membacakan pembelaan yang rencananya akan digelar Selasa (26/9) mendatang.
Sebagai informasi, Riko diketahui nekat membunuh Elisa di dalam semak-semak yang berada di Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis (9/2) lalu. Ia membunuh Elisa dengan menghantamnya dengan kloset sebanyak dua kali.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu