Bentrokan 'Maut' Ormas di Bekasi, 3 Orang Tersangka dan 36 Lainnya Wajib Lapor
BEKASI - Kasus bentrokan antara dua kelompok ormas di Bekasi yang menyebabkan satu orang tewas, masih dalam penyelidikan polisi. Sebanyak 3 orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, menjelaskan bahwa ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban.
"Sudah ada (tersangka), tiga orang," kata Kombes Dani Hamdani, Jumat (22/9/2023).
Peristiwa bentrokan itu terjadi pada Rabu (20/9) lalu. Bentrokan sempat mereda di kawasan Setu, namun kembali memanas di Bantargebang.
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, mengatakan bahwa puluhan orang yang berhasil diamankan pada kasus tersebut dikenakan wajib lapor.
"(36 orang) wajib lapor," kata Erna.
Permasalahan itu diduga berawal karena adanya kesalahpahaman antara dua kelompok yang dipicu oleh masalah penarikan mobil oleh debt collector.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu