TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Eksekusi Kawasan Hotel Sultan Berlangsung Tegang, Bentrokan Massa dan Aparat Tak Terhindarkan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 18 Juni 2026 | 11:29 WIB
Suasana Eksekusi lahan Ex Hotel Sultan. Foto : Ist
Suasana Eksekusi lahan Ex Hotel Sultan. Foto : Ist

JAKARTA — Proses pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau area yang dikenal sebagai Hotel Sultan berlangsung tegang pada Kamis (18/6/2026). Situasi sempat memanas setelah terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat gabungan TNI–Polri.


Berdasarkan laporan di lokasi, ketegangan bermula ketika sekelompok massa melakukan aksi penolakan dan menutup akses halaman hotel saat petugas bersama juru sita hendak memasuki area tersebut.


Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, sebelumnya mengimbau massa agar meninggalkan lokasi secara tertib. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga situasi berkembang menjadi lebih panas.


Saat aparat bergerak masuk dengan perlengkapan pengamanan, sebagian massa dilaporkan melakukan pelemparan menggunakan botol dan benda keras ke arah petugas. Untuk mengendalikan keadaan dan mencegah eskalasi lebih lanjut, aparat kemudian mengerahkan kendaraan water cannon.


Setelah pembubaran dilakukan, massa berangsur mundur ke berbagai arah. Sebagian di antaranya dilaporkan masuk kembali ke area hotel. Petugas kemudian melakukan penyisiran serta mengimbau seluruh pihak yang masih berada di lokasi agar meninggalkan area secara tertib.


Di sisi lain, kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.


Menurutnya, pihak pengelola dan penghuni telah menerima pemberitahuan sebelumnya serta diberikan waktu untuk melakukan pengosongan hingga 18 Juni 2026.


Ia juga menekankan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan bukan tindakan sepihak.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit