TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Meresahkan Masyarakat

Top, Bank Akan Blokir Rekening Judi Online

Laporan: AY
Senin, 25 September 2023 | 08:12 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan Guna terus memperkuat in­tegritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pence­gahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuan­gan (POJK APU-PPT), yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

POJK ini merupakan pe­nyempurnaan dari POJK APU-PPTsebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019

Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Selanjutnya, Dian menegas­kan bahwa kerja sama OJK dengan Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat. Seperti judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang mela­wan hukum.

“Dan kemudian memerin­tahkan untuk melakukan pem­blokiran,” tandas Dian.

(OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Perintah tersebut dikelu­arkan merespons permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang me­nyampaikan bahwa judi online telah meresahkan masyarakat.

Kebijakan ini diambil OJK dalam rangka menjaga keselu­ruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Serta mampu me­lindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK menyampaikan menye­lenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terinte­grasi terhadap keseluruhan keg­iatan di sektor jasa keuangan. Termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya menyambut kerja sama antar-lembaga yang lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi. Terutama yang di­lakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pem­bayaran Indonesia.

“Karena upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Dian dalam rilisnya, kemarin

Menurut Dian, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada per­bankan untuk melakukan pem­blokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Hal ini mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 da­lam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran reken­ing tertentu.

Guna terus memperkuat in­tegritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pence­gahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuan­gan (POJK APU-PPT), yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

POJK ini merupakan pe­nyempurnaan dari POJK APU-PPTsebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Selanjutnya, Dian menegas­kan bahwa kerja sama OJK dengan Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat. Seperti judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang mela­wan hukum.

“Dan kemudian memerin­tahkan untuk melakukan pem­blokiran,” tandas Dian.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo