TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Diungkapkan Saksi Kasus BTS, Ada Aliran Uang Rp 70 Miliar Ke Komisi I DPR

Oleh: Farhan
Selasa, 26 September 2023 | 17:43 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Dua saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTSa 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, yaitu Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran uang ke Komisi I DPR RI.

Irwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota menjelaskan, menyerahkan uang Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan, yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

Irwan mengisahkan, sekitar akhir 2021 dirinya mendapat cerita dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif bahwa dia mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya.

"Jadi, selain dari Jemy (Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi," ujar Irwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, sedangkan Windi merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga kerabat Irwan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lantas bertanya kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Anang, Windi menyebut, pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.

"Saudara nggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim Fahzal kepada Windi.

 

"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari pak Anang, seseorang bernama Nistra," jawabnya.

"Nistra tuh siapa?" cecar hakim.

"Saya juga pada saat itu (diinformasikan) pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1," terang Windi.

K1 itu apa?" lanjut hakim.

"Ya itu makanya saya nggak tahu pak, akhirnya saya tanya ke pak Irwan K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," terang Windi.

Sementara itu, Irwan menambahkan nama Nistra Yohan pernah ia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia juga mengaku mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.

"Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) apa media," jawab Irwan.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau (Nistra Yohan) orang politik, staf salah satu anggota DPR," tandasnya.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim.

"Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp 70 miliar," ungkap Irwan.

Dalam kesempatan ini, Irwan mengungkapkan baru bisa berterus terang menyampaikan informasi soal aliran uang terkait proyek BTS 4G di muka persidangan karena dinasihati kuasa hukumnya.

Sebelumnya, selama proses penyidikan, Irwan mengaku keluarganya sering mendapat teror dari orang tak dikenal.

Sehingga, ia takut untuk memberikan keterangan jujur di hadapan tim penyidik Kejagung.

Johnny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo