TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Oknum Guru Silat di Serang Dituntut 10 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Muridnya

Laporan: AY
Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:33 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERANG – Oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berinisial SHT (53), dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), denda Rp 60 juta dan dituntut restitusi Rp 11 juta oleh korban, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (3/10/2023).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Desy dengan JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sunardi.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

JPU juga meminta kepada majelis hakim, supaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam surat dakwaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa, denda sebesar Rp. 60.000.000 dan agar terdakwa mengganti kerugian terhadap korban/keluarga korban senilai Rp.11.220.000,” kata JPU Budi Atmoko, Selasa (3/10/2023). (BNN)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo