Oknum Guru Silat di Serang Dituntut 10 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Muridnya
SERANG – Oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berinisial SHT (53), dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), denda Rp 60 juta dan dituntut restitusi Rp 11 juta oleh korban, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (3/10/2023).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Desy dengan JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sunardi.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
JPU juga meminta kepada majelis hakim, supaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam surat dakwaan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa, denda sebesar Rp. 60.000.000 dan agar terdakwa mengganti kerugian terhadap korban/keluarga korban senilai Rp.11.220.000,” kata JPU Budi Atmoko, Selasa (3/10/2023). (BNN)
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu