Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
JAKARTA - Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh polisi dalam kasus body checking dan para kontestan Miss Universe Indonesia 2023 yang difoto tanpa busana, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan satu orang berinisial ASD alias S sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Kombes Hengki Haryadi, Rabu (4/10/2023).
Sementara, gelar perkara akan dilanjutkan pada Kamis (5/10) besok. Tak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan menambah tersangka lainnya dalam kasus yang ada.
"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," jelasnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 28 saksi untuk mendalami kasus tersebut, dengan 8 di antaranya merupakan korban yang merupakan finalis Miss Universe Indonesia 2023.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli," ucapnya.
Sebagai informasi, para finalis Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan kasus itu lantaran adanya body checking di ajang tersebut dan mereka difoto dalam keadaan tanpa busana.
Hal tersebut bukan dilakukan oleh ahli, melainkan orang yang tidak memiliki kapasitas dan disaksikan oleh 3 orang pria.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu