Polisi Ungkap Kecepatan Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Senayan
JAKARTA - Polisi telah menetapkan RAS (29) sebagai tersangka setelah menabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat. Pada saat kejadian, polisi mengungkap bahwa RAS mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menjelaskan berdasarkan keterangan saksi bahwa pelaku mengemudi dengan kecepatan menyampai 100km/jam.
"Keterangan saksi kurang lebih (kecepatannya) 100 km per jam," kata AKBP Jhoni Eka Putra, Senin (9/10/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/10) kemarin, sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya, pengendara Ferrari tersebut melaju dari arah Bundaran HI. Sesampainya di Bundaran Senayan, ia pun menabrak kendaraan lain sehingga menyebabkan dua orang terluka.
Terkait dengan RAS yang dikabarkan mengemudi dalam keadaan mabuk, Jhoni menjelaskan bahwa pada saat itu ia tengah mengantuk.
"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," jelasnya.
Atas hal tersebut, RAS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu lantaran dinilai lalai dalam berkendara.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dr gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni.
Akibat perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 7 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu