Senin Kliwon 16 Oktober, MK Umumkan Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres
JAKARTA - Penasaran kapan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan soal syarat batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres)?Tunggu pekan depan.
Dilihat di situs resmi Mahkamah Konstitusi, https://mkri.go.id, Senin 16 Oktober 2023, yang menurut penanggalan Jawa jatuh pada pasaran Kliwon, MK akan mengumumkan putusan atas gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pengucapan putusan atas gugatan ini, akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, di Gedung MKRI I Lantai 2, Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, Pasal 169 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur kriteria Capres dan Cawapres, menetapkan syarat usia minimal 40 tahun.
Namun, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah meminta agar syarat usia Capres dan Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa mendaftar sebagai Capres dan Cawapres, meski belum berusia 35 tahun.
Kelompok masyarakat lainnya, meminta MK membuat batas usia maksimal 70 tahun. Alasannya, presiden harus memiliki kondisi tubuh yang sehat, baik fisik maupun psikologis.
Total, ada tujuh gugatan uji materil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut rinciannya, seperti tercantum dalam situs resmi MK:
1. Nomor 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam hal ini diwakili Giring Ganesha Djumaryo (Ketua Umum) dan Dea Tunggaesti (Sekretaris Jenderal) sebagai Pemohon I, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Michael Gorbachev Dom
Kuasa: Michael
2. Nomor 51/PUU-XXI/2023
Pemohon: Partai Garuda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA), dalam hal ini diwakili Ahmad Ridha Sabana (Ketua Umum) dan Yohanna Murtika (Sekretaris Jenderal)
Kuasa: Desmihardi SH MH, M Malik Ibrohim SH MH
3. Nomor 55/PUU-XXI/2023
Pemohon: Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, Emir Elestianto Dardak, Ahmad Muhdlor, Muhammad Albarraa
Kuasa: M Maulana Bungaran SH MH, Munathsir Mustaman SH MH
4. Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon: Almas Tsaqibbirru Re A
Kuasa: Dwi Nurdiansyah Santoso SH, H Arif Sahudi SH MH, Utomo Kurniawan SH, Gregorius Limart Siahaan SH
5. Nomor 91/PUU-XXI/2023
Pemohon: Arkaan Wahyu Re A
Kuasa: Arif Sahudi SH, Georgius Limart D Siahaan, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso, Ilyas Satria Agung
6. Nomor 92/PUU-XXI/2023
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung SH
Kuasa: Irwan Gustaf Lalegit SH
7. Nomor 105/PUU-XXI/2023
Pemohon: Soefianto Soetono, Imam Hermanda SH
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu