TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Senin Kliwon 16 Oktober, MK Umumkan Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Oleh: Farhan
Selasa, 10 Oktober 2023 | 18:17 WIB
Gedung KPK . Foto : Ist
Gedung KPK . Foto : Ist

JAKARTA - Penasaran kapan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan soal syarat batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres)?Tunggu pekan depan.

Dilihat di situs resmi Mahkamah Konstitusi, https://mkri.go.id, Senin 16 Oktober 2023, yang menurut penanggalan Jawa jatuh pada pasaran Kliwon, MK akan mengumumkan putusan atas gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pengucapan putusan atas gugatan ini, akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, di Gedung MKRI I Lantai 2, Jakarta Pusat.

Perlu diketahui, Pasal 169 UU Pemilu Nomor  7 Tahun 2017 yang mengatur kriteria Capres dan Cawapres, menetapkan syarat usia minimal 40 tahun.

Namun, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah meminta agar syarat usia Capres dan Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa mendaftar sebagai Capres dan Cawapres, meski belum berusia 35 tahun.

Kelompok masyarakat lainnya, meminta MK membuat batas usia maksimal 70 tahun. Alasannya, presiden harus memiliki kondisi tubuh yang sehat, baik fisik maupun psikologis.

Total, ada tujuh gugatan uji materil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut rinciannya, seperti tercantum dalam situs resmi MK:

1. Nomor 29/PUU-XXI/2023

Pemohon: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam hal ini diwakili Giring Ganesha Djumaryo (Ketua Umum) dan Dea Tunggaesti (Sekretaris Jenderal) sebagai Pemohon I, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Michael Gorbachev Dom 

Kuasa: Michael

2. Nomor 51/PUU-XXI/2023

Pemohon: Partai Garuda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA), dalam hal ini diwakili Ahmad Ridha Sabana (Ketua Umum) dan Yohanna Murtika (Sekretaris Jenderal)

Kuasa: Desmihardi SH MH, M Malik Ibrohim SH MH

3. Nomor 55/PUU-XXI/2023

Pemohon: Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, Emir Elestianto Dardak, Ahmad Muhdlor, Muhammad Albarraa

Kuasa: M Maulana Bungaran SH MH, Munathsir Mustaman SH MH

4. Nomor 90/PUU-XXI/2023

Pemohon: Almas Tsaqibbirru Re A

Kuasa: Dwi Nurdiansyah Santoso SH, H Arif Sahudi SH MH, Utomo Kurniawan SH, Gregorius Limart Siahaan SH

5. Nomor 91/PUU-XXI/2023

Pemohon: Arkaan Wahyu Re A

Kuasa: Arif Sahudi SH, Georgius Limart D Siahaan, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso, Ilyas Satria Agung

6. Nomor 92/PUU-XXI/2023

Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung SH

Kuasa: Irwan Gustaf Lalegit SH

7. Nomor 105/PUU-XXI/2023

Pemohon: Soefianto Soetono, Imam Hermanda SH

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo