Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dipenjara 12 Tahun!
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Perkara itu diadili oleh ketua majelis Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).
Majelis hakim banding pun memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Tony Pribadi saat membacakan amar putusan.
Mario Dandy dinyatakan bersalah telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi kepada Mario Dandy senilai Rp 25,1 miliar. Sementara, mobil Rubicon milik Mario juga dilelang untuk mengurangi sebagian biaya restitusi tersebut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu