Gerindra Tunggu Reses Usai untuk Tentukan Sikap Soal Putusan MA
JAKARTA - Partai Gerindra belum menentukan sikap politik terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Partai besutan Presiden Prabowo Subianto itu baru akan membahas persoalan tersebut setelah anggota DPR kembali dari masa reses pada 10 November 2026.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, polemik suket Gibran akan menjadi salah satu agenda pembahasan internal Fraksi Gerindra pada awal masa sidang DPR. Dalam forum tersebut, anggota fraksi juga akan menerima arahan partai sekaligus merumuskan sikap politik.
“Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi. Di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap Fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” kata Habiburokhman di Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu memastikan persoalan tersebut masuk dalam agenda rapat. Namun, dia mengaku belum mengetahui adanya rencana pertemuan para ketua umum partai politik untuk membahas putusan MA.
Sikap serupa ditunjukkan Partai Demokrat. Kapoksi Demokrat di Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan partainya masih mempelajari putusan MA dan menunggu salinan lengkap sebelum menentukan sikap.
Menurut Hinca, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut administrasi, tetapi juga berkaitan dengan konstitusi, supremasi hukum, dan tata negara. Karena itu, Demokrat ingin mengkaji seluruh aspek hukum sebelum menyampaikan pandangan resmi.
Dia menjelaskan, putusan MA merupakan perkara tata usaha negara (TUN) yang membatalkan keputusan pejabat administrasi negara. Pelaksanaannya pun harus mengikuti tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk batas waktu pelaksanaan putusan.
Hinca memperkirakan polemik ini akan menjadi pembahasan di DPR setelah para anggota kembali dari daerah pemilihan pada 9-10 November mendatang.
“Saya kira semua anggota DPR nanti masuk tanggal 9-10, pasti akan membicarakan ini, karena semua sudah tahu, semua sudah mendengarkan, tapi sikap politiknya barangkali baru akan ketahuan nanti di tanggal-tanggal itu,” ujarnya.
Berbeda dengan Gerindra dan Demokrat yang masih menunggu, PKS dan PDIP mulai mendorong tindak lanjut atas putusan MA melalui jalur konstitusional.
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menilai putusan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi proses pemberhentian wakil presiden melalui mekanisme pemakzulan.
Dia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara. Adapun prosesnya diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga MPR.
“Dengan putusan MA ini, pintu pemakzulan terbuka secara konstitusional,” tegas Guntur melalui akun X @GunRomli, Selasa (3/11/2026).
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf juga menyatakan partainya menghormati putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 dan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Menurutnya, polemik tersebut menyangkut prinsip keadilan dan kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
Almuzzammil mengungkapkan, PKS telah menerima audiensi sejumlah tokoh dan elemen masyarakat sipil di kantor DPP PKS, Jakarta. Mereka meminta agar persoalan ijazah Gibran ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional di DPR.
“Kita akan menindaklanjuti aspirasi ini di DPR karena langkah yang sah secara hukum dan konstitusional ada di DPR,” katanya.
Di sisi lain, relawan Gibran membantah putusan MA tersebut akan memengaruhi legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Ketua Umum Relawan Gibranisti Taufik Bilfaqih menilai pembatalan suket hanya berlaku untuk kepentingan ke depan dan tidak memengaruhi proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Pandangan senada disampaikan Dewan Penasihat Gibranisti Ade Darmawan. Menurutnya, putusan MA tidak otomatis mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden karena tidak ada amar putusan yang secara langsung memerintahkan diskualifikasi maupun pemberhentian.
Sementara itu, Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menjelaskan, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan Muhammad Subhan Palal menyatakan suket penyetaraan ijazah tersebut tidak sah sejak awal.
Konsekuensinya, putusan itu berlaku surut atau ex tunc. Meski demikian, Titi menegaskan pembatalan dokumen administrasi tidak serta-merta mengakhiri jabatan wakil presiden. Pemberhentian pejabat negara tetap harus melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, putusan MA tersebut memunculkan beragam respons politik. Gerindra dan Demokrat memilih menunggu kajian internal, sementara PKS dan PDIP mendorong tindak lanjut melalui DPR. Di sisi lain, relawan Gibran menegaskan putusan tersebut tidak otomatis menggugurkan jabatan wakil presiden.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu



