TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Perangi Pungutan Liar di Tengah Masyarakat, Pemkot Tangsel Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 01 November 2023 | 15:52 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

PONDOK AREN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggencarkan sosialisasi mengenai larangan dilakukannya praktek pungutan liar (pungli) di tengah masyarakat. 

Untuk memerangi praktek pungutan liar tersebut, kini Tangsel telah memiliki Tim Saber Pungli yang diketuai oleh Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro. 

Pada kesempatan itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, Tim Saber Pungli telah dibentuk sejak 2020 silam. 

"Kita berharap sosialisasinya. Sekretariatnya di inspektorat itu bisa secara masif mensosialisasikan kepada masyarakat," ujar Benyamin, Rabu (1/10/2023). 

Ia menerangkan, tugas Tim Saber Pungli bukan hanya sebatas memergoki praktek pungli secara langsung, namun dimulai dengan cara mencegah. 

"Yang penting ada komunikasi. Tugasnya bukan memergoki, tapi justru saya berharap bisa mencegah. Ini yang sangat penting dalam tugas Tim Saber Pungli. Nantinya di tujuh kecamatan sosialisasinya," ungkap Benyamin. 

Terlebih lagi, praktek pungli kerap terjadi di tengah masyarakat. Maka dikhawatirkan hal tersebut juga dialami masyarakat dalam menikmati berbagai jenis layanan pemerintah. 

"Pemerintah ini kan memproduksi, mengeluarkan, menerbitkan jasa pelayanan. Seperti KTP, surat keterangan ini itu. Nah dalam hal ini ada yang dipungut retribusi berdasarkan aturan dan ada yang non retribusi. Nah yang non retribusi ini terkadang masyarakat tidak mengetahui. Prinsipnya kita ingin mencegah dengan ada Tim Saber Pungli ini," tegas Benyamin. 

Lebih lanjut, Wakapolres Tangsel yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Saber Pungli, Kompol Rizkyadi Saputro menerangkan, sosialisasi ini harus terus digencarkan supaya pemerintah dapat dipercaya oleh masyarakat.

"Pungli atau gratifikasi adalah meminta sesuatu kepada pemohon masyarakat di luar ketentuan, atau biaya di luar ketentuan. Atau yang seharusnya tidak ada biaya dipungut biaya," terangnya. 

Praktek pungli ini, kata Rizkyadi, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Sanksi pidana bisa saja menunggu bagi seseorang yang nekat melakukan pungli ini. 

"Konsekuensinya ada hukuman pidananya. Baik itu pidana umum atau nanti terkena tentang korupsi. Hukuman yang lumayan cukup berat, yang pasti memberi efek jera terhadap yang melakukan," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangsel yang juga merupakan Sekretaris Tim Saber Pungli, Ahmad Zubair memaparkan, kegiatan ini dilakukan guna memberantas praktek pungli di tengah masyarakat. 

"Pondok Aren ini jadi tempat pertama dilakukan kegiatan sosialisasi saber pungli. Khusus untuk penerima gaji honor atau pemerintah itu dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Ada 60 orang perwakilan RT, RW dan Lurah yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini," singkatnya. 

Jika ada yang menemui tindakan pungli ini, maka masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada Tim Saber Pungli dengan bukti yang valid, melalui nomor 087889955777.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo