Keluarga Korban Kecelakaan Di Pamulang Terima Santunan
PAMULANG -Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yakni, Lina yang meninggal dunia tertabrak saat berjalan kaki di Pamulang mendapatkan santunan. Kurang dari 1 jam, proses pemberkasan santunan itu sudah lengkap.
Petugas Jasa Raharja Tangerang pun mendatangi kediaman korban pada Senin (1/11), di wilayah Kecamatan Pamulang, dan memberikan santunan kepad ahli waris.
Nuraeni, anak dari almarhumah Lina menyambut kedatangan petugas tersebut. Pada kesempatan itu petugas menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi, dan dalam waktu kurang dari 1 jam, seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap.
“Harapan kami adalah dapat segera menerima santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban dalam waktu dekat,” ungkap Nuraeni.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No: 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No: 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, karena resiko kecelakaan bisa saja terjadi pada siapa saja dan dimana saja,” pungkasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu