TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gerebek Warung Di Muncul, Polisi Sita 500 Pil Obat Golongan G

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 02 November 2023 | 07:10 WIB
Polsek Cisauk melakukan pengerebekan terhadap warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol, di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Rabu (1/11).(dra)
Polsek Cisauk melakukan pengerebekan terhadap warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol, di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Rabu (1/11).(dra)

SETU -Polsek Cisauk membali melakukan penggerebekan sebuah warung yang menjual obat-obatan yang dilarang dijual bebas, yaitu tramadol dan hexymer di Muncul, Kecamatan Setu, Selasa (31/10) malam. Sebanyak 500 pil obat-obatan yang dilarang dijual bebas itu pun disita polisi.

 Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Indrady Arsya membenarkan soal penggrebekkan penjual obat ilegal itu. Menurutnya, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat-obatan terlarang.

 “Kami mendapati ratusan butir pil tramadol, hexymer, dan uang 100 ribu. Serta seorang remaja berinisial RM yang menjaga warung tersebut,” ujarnya, Rabu, (1/11).

 Kini, pihak Polsek Cisauk masih melakukan penyelidikan soal peredaran obat terlarang yang beredar di Tangsel itu.

 Sementara, Sekretaris Kelurahan Muncul, Muhammad Ali menerangkan, warung yang didatangi sudah 3 kali digeruduk warga. Penggerebekan pertama, kata dia, dilakukan pada Ramadhan 2022.

 “Pertama kali penggerebekan, kita lakukan pada tahun 2022 saat bulan puasa. Kita selesaikan secara kekeluargaan dengan konsekuensi harus meninggalkan wilayah kami,” ucapnya.

 Selang beberapa bulan kemudian, warung itu kembali beroperasi dengan menjual obat yang sama. Namun dijaga orang yang berbeda.

 “Kami melakukan penindakan lagi dengan melakukan mediasi kepada pemilik warung. Kita minta untuk menutup aktivitas penjualan obat terlarang tersebut,” kata dia.

 Ali menjelaskan, penggerebekan oleh warga dilakukan karena disinyalir kuat warung itu menjual obat keras daftar G tanpa izin. Saat penggerebekan, kata dia, warga juga memasang spanduk imbauan agar tidak menjual obat terlarang golongan G.

 “Setelah kita lakukan sosialisasi, kami mendapat laporan bahwa spanduk yang kita pasang bersama telah dilepas dan pihak warung kembali membuka dan masih menjual obat yang sama,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo