TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Laporan: AY
Selasa, 07 November 2023 | 20:02 WIB
Ketua MK Anwar Usman. Foto : Ist
Ketua MK Anwar Usman. Foto : Ist

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK. 

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedun MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang diketuai Jimly Asshiddiqie dan dua hakim anggota yaitu Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Di awal sidang, Jimly menjelaskan asa 21 laporan yang masuk menyangkut 9 hakim terlapor. Dari 21 laporan, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Laporan itu kemudian dikelompokkan menjadi 4 putusan. Putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi,  putusan kedua dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan ketiga dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan terakhir terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat. Namun untuk  kepentingan komunikasi MKMK membacakan  putusan kolektif terlebih dahulu dan terakhir putusan untuk Anwar Usman. 

Dalam putusan Anwar Usman, MKMK menilai Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Putusan tersebut diambil  setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK, ada tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo