TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Reporter: AY
Editor: admin
Selasa, 07 November 2023 | 20:02 WIB
Ketua MK Anwar Usman. Foto : Ist
Ketua MK Anwar Usman. Foto : Ist

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK. 

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedun MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang diketuai Jimly Asshiddiqie dan dua hakim anggota yaitu Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Di awal sidang, Jimly menjelaskan asa 21 laporan yang masuk menyangkut 9 hakim terlapor. Dari 21 laporan, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Laporan itu kemudian dikelompokkan menjadi 4 putusan. Putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi,  putusan kedua dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan ketiga dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan terakhir terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat. Namun untuk  kepentingan komunikasi MKMK membacakan  putusan kolektif terlebih dahulu dan terakhir putusan untuk Anwar Usman. 

Dalam putusan Anwar Usman, MKMK menilai Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Putusan tersebut diambil  setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK, ada tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Komentar:
ePaper Edisi 02 April 2026
Berita Populer
01
Wabup Iing Kecewa Dengan Perilaku Kepala Dinas

Pos Banten | 2 hari yang lalu

03
04
SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 2 April 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

05
RT/RW Diminta Data Pendatang Baru

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
68 Warga Masuk Tangsel & 49 Pindah Keluar

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
SIM Keliling Kota Tangsel Kamis 2 April 2026

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit