Eksekusi Putusan Inkrah, Razman Arif Nasution Mulai Jalani Hukuman di Lapas Cipinang
JAKARTA — Terpidana perkara pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa pidana setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menyampaikan bahwa penerimaan narapidana dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses serah terima dilaksanakan pada Kamis (25/6) sore.
Dalam perkara tersebut, Razman dinyatakan bersalah atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain pidana badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai hukuman subsider.
Pihak lapas menyebut seluruh proses penerimaan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari verifikasi administrasi, pemeriksaan identitas, hingga pemeriksaan kondisi kesehatan sebelum menjalani masa pembinaan.
Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sempat terjadi insiden yang menarik perhatian ketika suasana sidang memanas.
Kasus bermula dari dugaan penyebaran pernyataan yang menuding Hotman Paris melakukan tindakan tidak pantas terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga keluarnya putusan yang kini telah dieksekusi.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu




