PKPU Belum Diterbitkan, DPRD Tangsel Awasi Dana Pilkada yang Sudah Dicairkan
CIPUTAT - Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi ditandangani.
Dengan hal itu, maka dana untuk perhelatan Pilkada pada 2024 mendatang telah dicairkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masing-masing sebesar 40 persen dari total yang telah ditentukan. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel tahun 2023.
Namun kendati demikian, dana tersebut kini belum bisa digunakan. Pasalnya, Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur terkait tahapan dan proses Pilkada 2024 mendatang, hingga kini belum juga diterbitkan.
Atas hal itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono menegaskan bahwa dana tersebut harus diawasi.
"Bahwa kemarin saat rapat dengan KPU dan Bawaslu Kota Tangerang Selatan saya tanyakan itu. Kan PKPU-nya belum ada, tahapannya belum ada untuk Pilkada itu kan," ungkap Drajat, Selasa (7/11/2023).
Dengan kondisi tersebut, kata Drajat, sesuai kesepakatan maka dana tersebut nantinya akan dikembalikan terlebih dahulu. Menunggu hingga PKPU diterbitkan.
"Akhirnya teman-teman KPU dan Bawaslu menyatakan bahwa itu nanti akan dikembalikan lagi kepada Pemkot. Tidak dipakai, karena PKPU-nya belum ada. Ini kan bulan November. Kalau sampai Desember belum ada yang mengatur tahapan terkait Pilkada, maka dana itu dikembalikan lagi," terangnya.
Ia menegaskan, pengembalian harus dilakukan berikut dengan bunga yang mengendap.
"Nanti Dikembalikan lagi kepada Pemerintah Kota sebesar dana itu, plus dengan dana yang mengendapnya. Kalau PKPU itu jalan kan harusnya, 12 bulan sebelum waktu pelaksanaan. Ternyata PKPU-nya belum. Sekarang sudah masuk ke rekening Bawaslu dan KPU. Itu nanti dikembalikan ke Pemkot Tangsel plus dana yang mengendapnya," jelas Drajat.
Hal senada turut disuarakan oleh Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Alexander Prabu.
Menurutnya selagi PKPU belum diterbitkan, aliran dana Pilkada 2024 yang kini telah dicairkan sebesar 40 persen harus dikawal dan diawasi.
"Kita harus kawal, uang itu nanti SILPA. Harus diawasi jangan dipergunakan macam-macam. Kami pertanyakan sama bunganya harus dikembalikan. Cukup besar itu. Kami minta dikembalikan ke kas daerah," tegasnya.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu