Todung: Anwar Usman Mestinya Diberhentikan Tak Hormat Dari Hakim MK
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengkritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Namun, masih mempertahankannya sebagai hakim MK. Mestinya, kata Todung, Anwar diberhentikan dengan tidak hormat.
"Peraturan Mahkamah Konstitusi Pasal 41 menyebutkan, sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Jadi, seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat dari Hakim MK," kata Todung dalam konferensi pers terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Meski begitu, Todung menekankan, TPN Ganjar-Mahfud menghormati putusan MKMK.
Todung menilai, putusan MKMK tersebut merupakan langkah maju, yang dapat me jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi Pilpres 2024.
"Jadi, meski tetap menjabat Hakim MK, Anwar tidak diperkenankan ikut serta menangani sengketa Pemilu, Pilpres, dan Pilkada," papar Todung.
Khawatir nggak, Anwar Usman bakal cawe-cawe?
"Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya, tanpa itu pun, dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga, agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," tutur Todung.
"Putusan MKMK layak dihormati. İni merupakan langkah maju bagi semua pihak, dalam menghadapi Pilpres 2024. Semoga bisa jujur dan adil," pungkasnya.
Pos Tangerang | 5 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu