TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 5 Juta Set APD Covid-19 Senilai Rp 3,03T

Laporan: AY
Jumat, 10 November 2023 | 17:35 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto : Ist
Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun Anggaran 2020-2022.

"Benar, saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (10/11/2023).

KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, identitas para tersangka baru diumumkan pada saat penahanan.

Ali menjelaskan, nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ungkapnya.

KPK menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tandas Ali.

Dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pengadaan itu terjadi sebelum Budi Gunadi Sadikin menjabat Menteri Kesehatan (Menkes).

"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai menkes," ujar Siti saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Nadia juga mengaku belum mengetahui siapa saja pihak Kemenkes yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kita ikuti dulu prosesnya," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo