Sidang Korupsi Yusrizki Muliawan
Johnny Plate Suruh Minta Proyek BTS Ke Dirut BAKTI
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan diduga memiliki kedekatan dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.
Plate menyuruh Yusrizki meminta proyek kepada Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif dan mengatur proyek menara pemancar atau Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Hal itu terkuak dari surat dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2023.
“Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan atas perintah Johnny Plate bertemu dengan Anang Latif, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G paket 1 sampai dengan 5 diserahkan kepada terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
Setelah itu, Yusrizki menemui ketiga konsorsium pemenang lelang. Ia meminta pekerjaan power system dari lima paket proyek BTS diserahkan kepaa pihak yang direkomendasikannya.
Yusrizki bertemu Direktur Fiber Home Deng Mingsong dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, yang merupakan wakil konsorsium Fiberhome-Telkominfra-Multi Trans Data (MTD) pemenang paket 1 dan 2.
Atas permintaan Yusrizki, pekerjaan power system di keduapaket itu dikerjakan Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (EMM) Willam Lienardo.
Sementara kepada Direktur PT Lintas Arta Alfi Asman—yang mewakili konsorsium Lintas Arta-Huawei-Surya Energi Indotama (SEI), Yusrizki menyampaikan untuk pekerjaan power system paket 3 akan digarap Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) Rohadi.
Sedangkan kepada Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IB) Makmur Jaury sebagai wakil konsorsium IBS-ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5, Yusrizki meminta pekerjaan power system dilaksanakan oleh Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) Surijadi.
Yusrizki bersama-sama Anang Latif, mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor. Pertemuan ini guna menentukan pelaksanaan proyek pemancar 4G.
Dari pengaturan proyek ini, Yusrizki menangguk fulus 2,5 jutadolar Amerika Serikat (USD) dan Rp 84,179 miliar. “Yang diterima dari Jemy Sutjiawan sebesar USD 2,5 juta yang merupakan hasil margin (selisih harga) dari pembelian battery yang dilakukan PT Fiberhome kepada PT Semacon Integrated untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2,” ungkap jaksa.
Kemudian dari Direktur PT EMM William Lienardo sebesar Rp 3 miliar untuk pekerjaan power system proyek paket 1 dan 2. Sedangkan dari Direktur PT BKU Rohadi sebesar Rp 75 miliar untuk pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel pada proyek paket 3.
Terakhir dari Direktur PT IEI sebesar Rp 6,179 miliar untuk pekerjaan power system pada proyek paket 4 dan 5.
Perbuatan Yusrizki dan tersangka lain dianggap mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 dalam proyek pengadaan pemancar 4G untuk desa-desa wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurut JPU, perbuatannya Yusrizki diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu