Lahan Pemakaman Umum di Tangsel Hampir Penuh, TPU Sari Mulya Segera Disiapkan
SERPONG - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan bahwa lahan tempat pemakaman umum (TPU) yang tersedia di wilayahnya kini hampir penuh.
Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Tangsel, Yusuf Ismail menyebut, kondisi tujuh lahan TPU yang kini dimiliki oleh Pemkot Tangsel, rata-rata telah penuh terisi dan hampir tak tersisa seluruhnya.
"Seperti Jurang Mangu Bara dan Jurang Mangu Timur tidak bisa lagi dipakai. Kemudian ada di Jelupang juga, dua minggu lalu ke sana paling tinggal 5 petak lagi," papar Yusuf saat dijumpai di wilayah Serpong, Tangsel, Jumat (17/11/2023).
Namun, kata Yusuf, kini ada dua lahan TPU yang masih terbilang longgar dan masih dapat menampung jenazah.
"Yang agak longgar itu ada 2 lagi. Pertama, Jombang kita sedang perluasan. Mudah-mudahan bisa tahun ini selesai terhadap tanah yang dulu belom dipergunakan. Kemudian TPU Pondok Benda. Tapi mungkin di Pondok Benda tahun depan juga terbatas," katanya.
Atas kondisi tersebut, Disperkimta Kota Tangsel memiliki sejumlah siasat atau langkah untuk mengantisipasinya.
Pertama, yakni dengan mengebut pembangunan TPU Sari Mulya sebagai kompleks pemakaman umum terpadu.
TPU Sari Mulya merupakan lahan pemakaman yang diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemkot Tangsel berdasarkan kewajiban yang dibebankan.
Dari total 20 hektare, kini lahan yang telah rampung diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemkot Tangsel sudah seluas 11 hektare. Rencananya, pembangunan akan dilakukan pada 2024 mendatang.
"Secara bertahap kita bangun. Tahun depan anggaran 2024 akan kita bangun untuk petak makam. Di situ akan menjadi TPU terpadu. Ada untuk petak pemakaman Muslim dan non Muslim. Termasuk direncanakan akan ada krematorium," paparnya.
Selanjutnya strategi lainnya, yakni dengan melihat status izin dan pembayaran pemakaman seperti yang tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
"Makam itu ada retribusinya. Serta ada izin penggunaan petak makam. Dibayar per 3 tahun. Bagaimana jika selama 3 tahun tidak dibayar? Maka itu bisa dipakai oleh jenazah lain. Itu salah strateginya, supaya makam yang sudah ada tetapi ahli warisnya gak pernah mengunjungi dan membayar retribusi selama 3 atau bahkan 5 tahun, itu bisa dipakai," terang Yusuf.
Selain itu yang terakhir, kata Yusuf, adalah pemanfaatan lahan Taman Pemakaman Bukan Umum atau TPBU. Caranya, yakni dengan memberi bantuan terhadap perawatan TPBU yang ada di Tangsel.
"Tanah yang punya warga, atau tanah wakaf. Yang ter-regist (terdaftar) ada 166 TPBU. Kita seleksi, TPBU mana yang bisa kita bantu. Contoh pemagaran, atau sudah jelek, atau ada yang mau di-paving, dan sebagainya. Tapi kita seleksi untuk TPBU yang bukan hanya untuk keluarganya saja. Tapi minimal TPBU itu bisa dimanfaatkan masyarakat. Sudah berjalan beberapa tahun," tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 22 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Pos Tangerang | 17 jam yang lalu
Pos Tangerang | 16 jam yang lalu