TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DPMPTSP Pandeglang Pastikan Pembangunan BTS di Kadumerak Belum Berizin

Pemilik Lahan Sudah Bagi-bagi Duit ke Warga

Oleh: ARI SUPRIADI
Kamis, 14 Desember 2023 | 00:28 WIB
Rapat dengar pendapat antara warga, pemilik lahan, Lurah Kadumerak, Camat Karangtanjung, dan dinas terkait, di Ruang Komisi I DPRD Pandeglang, Rabu (13/12/2023).(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Rapat dengar pendapat antara warga, pemilik lahan, Lurah Kadumerak, Camat Karangtanjung, dan dinas terkait, di Ruang Komisi I DPRD Pandeglang, Rabu (13/12/2023).(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, memastikan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau tower di Kampung Kadumerak, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, belum memiliki izin.

“Sampai hari ini kami belum pernah mengeluarkan izin pembangunan BTS di Kampung Kadumerak,” ujar Jabatan Fungsional (JF) pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widiarsa, saat menyampaikan keterangan dalam acara rapat dengar pendapat antara warga, pemilik lahan, Lurah Kadumerak, Camat Karangtanjung, dan dinas terkait, di Ruang Komisi I DPRD Pandeglang, Rabu (13/12/2023) siang.

Acara yang difasilitasi oleh DPRD Pandeglang ini dipimpin oleh Wakil Ketua II, Tb. Asep Rafiudin serta dihadiri oleh Wakil Ketua II, MM. Fuhaira Amin. Tidak lama setelah acara berlangsung, Ketua DPRD, Tb. Udi Juhdi tiba dan mengikuti rapat dengar pendapat.

Eric menjelaskan, bangunan tower itu memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Maka pada proses perizinan harus dilakukan secara mendalam, selain dokumen administrasi yang mesti lengkap dan juga kajian dari tim teknis juga harus komprehensif.

“Ada persyaratan teknis dan administratif yang mesti dilengkapi oleh pengusaha yang hendak mendirikan tower, salah satunya adalah adanya persetujuan warga sekitar. Misal ketinggian tower 40 meter, maka warga yang memberikan persetujuan itu radius 40 meter atau disesuaikan dengan ketinggian,” bebernya.

Mengutip Pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, menyebutkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

Sementara, perwakilan warga Kampung Kadumerak RT 02, Budi Prakoso secara tegas menolak rencana pendirian tower di lingkungannya. Dirinya menilai, pemilik lahan kurang tepat dengan tiba-tiba secara door to door meminta persetujuan warga, tanpa adanya sosialisasi ataupun musyawarah.

Dirinya meminta, kepada pemerintah daerah untuk tegas dalam menegakan aturan. Jangan karena berdalih untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), keberadaan investor justru melabrak aturan yang sudah ditetapkan.

“Dasarnya jelas, kami keberatan dengan pendirian BTS. Kami mau dimusyawarahkan dengan warga yang terdampak pendirian tower, bukan warga yang tidak terdampak yang memberi izin HO (izin gangguan, red). Saya bingung, rekomendasi sudah ditandatangani oleh Lurah Kadumerak, tapi kemudian kelurahan mengundang warga untuk musyawarah, ini ada apa?,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang ini.

Budi juga menyayangkan, meski belum mengantongi izin tetapi pembangunan tower sudah dimulai. Saat ini sudah ada penggalian setinggi dada orang dewasa yang akan digunakan sebagai pondasi.

“Siapa saja yang memiliki otoritas tolong pekerjaan (pembangunan tower, red) itu hentikan dulu, sampai ada kejelasan baru lanjutkan. Ini kondisi warga tengah panas-panasnya malah pembangunan dilanjutkan, bahkan ada bahasa ‘teruskan saja pembangunannya jangan hiraukan orang-orang yang tidak waras itu’ bahasa ini tentu menyulut emosi warga,” kata Budi.

Wakil Ketua III, MM. Fuhaira Amin menyarankan, untuk dilakukan mediasi ulang di Kecamatan Karangtanjung. Menurut dia, jika hal ini terus dilaksanakan dinilai tidak akan bagus. “Saran saya lakukan mediasi ulang, semoga itu ada win win solution,” singkatnya.

Lurah Kadumerak, Bedi membantah, mengeluarkan surat rekomendasi tanpa melibatkan stafnya. Menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkannya sudah berdasarkan data yang disodorkan.

“Saya tanda tangan rekomendasi itu tidak one man show. Di situ juga sudah ada persetujuan warga yang berada di sekitar rencana pembangunan tower,” kata Bedi.

Pemilik lahan, Adi berdalih sudah mengantongi tanda tangan warga sebagai bukti persetujuan rencana pembangunan tower di Kampung Kadumerak. Bahkan dalam surat yang disodorkan itu ia menyiapkan uang Rp 1 juta kepada warga.

“Itu (uang kompensasi, red) sudah diatur, bahkan dalam aturan itu cuma Rp 750.000, tapi kita berikan Rp 1 juta. Termasuk kepada Direktur Perumdam juga kita sudah sowan dan beliau menyetujuinya,” pungkasnya.(rie)

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo