TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Berapa Sih Gaji Pengawas TPS ? Berikut Rinciananya

Laporan: AY
Kamis, 04 Januari 2024 | 06:40 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Proses Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen krusial bagi demokrasi di Indonesia, dan di balik panggung utama terdapat para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memainkan peran penting dalam memastikan keadilan dan transparansi. Tapi, berapa sebenarnya gaji yang mereka terima?
Masih banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji para pengawas TPS? Dalam artikel ini, akan diulas lebih lanjut tentang besaran gaji para pengawas TPS, sebagai gambaran apresiasi yang diberikan negara kepada pahlawan demokrasi ini.
Rincian besaran gaji pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. 

Namun, perlu diingat bahwa nilai gaji ini bukan hanya sekadar nominal, melainkan bentuk penghargaan untuk tanggung jawab besar yang mereka emban selama proses Pemilu.

Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000 per bulan

Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000 per bulan

Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000 per bulan

Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan

Pelaksana Teknis non PNS: Rp 1.500.000 per bulan

Panwaslu Desa: Rp 1.100.000 per bulan

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 750.000 - Rp 1.000.000 per bulan

Namun, besaran gaji bukanlah satu-satunya tujuan para pengawas TPS. Banyak yang mendaftar untuk menjadi pengawas TPS, bukan hanya untuk mencari penghasilan tambahan, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi terhadap demokrasi. 
Pengawas TPS adalah garda terdepan untuk memastikan bahwa suara rakyat terdengar dengan jelas dan hasil Pemilu mencerminkan kehendak mayoritas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS dengan membuka lowongan pada rentang waktu tertentu. 
Pendaftaran pengawas TPS dijadwalkan berlangsung mulai dari 2 hingga 6 Januari 2024, dan dapat dilakukan di Sekretariat panwaslu di masing-masing Kecamatan.
Masa kerja para pengawas TPS mungkin terbilang singkat, hanya satu bulan, tetapi peran dan tanggung jawab yang mereka emban selama itu sangat besar. Mereka harus menjaga agar proses pemilihan berjalan lancar, adil, dan bebas dari pelanggaran.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo