Remaja di Bogor Nekat Melakukan Aksi Ekshibisionisme, Polisi Tahan Pelaku
BOGOR - Seorang remaja berinisial AS (16), ditangkap polisi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, lantaran melakukan aksi ekshibisionisme. Aksi itu pun membuat resah warga.
"(Pelaku) berinisial AS, usia 16 tahun 9 bulan. Kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kamis (11/1/2024).
Saat ini, pelaku sudah berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum, yang dinilainya sama dengan tersangka.
"Kalau dalam sistem peradilan anak sebutannya adalah anak berkonflik dengan hukum, tapi nilainya sama (dengan tersangka)," jelasnya.
Pelaku diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara, korban sudah diarahkan untuk membuat laporan.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim juga sudah bertemu dengan korban untuk dilayani dalam pembuatan laporan polisi," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Nasional | 4 jam yang lalu
Pos Tangerang | 15 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu