TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Remaja di Bogor Nekat Melakukan Aksi Ekshibisionisme, Polisi Tahan Pelaku

Laporan: Gema
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:08 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Seorang remaja berinisial AS (16), ditangkap polisi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, lantaran melakukan aksi ekshibisionisme. Aksi itu pun membuat resah warga. 

"(Pelaku) berinisial AS, usia 16 tahun 9 bulan. Kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kamis (11/1/2024).

Saat ini, pelaku sudah berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum, yang dinilainya sama dengan tersangka. 

"Kalau dalam sistem peradilan anak sebutannya adalah anak berkonflik dengan hukum, tapi nilainya sama (dengan tersangka)," jelasnya. 

Pelaku diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara, korban sudah diarahkan untuk membuat laporan. 

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim juga sudah bertemu dengan korban untuk dilayani dalam pembuatan laporan polisi," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo