TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Warga Ciputat Keluhkan Bau Menyengat dari Kandang Ayam Dekat Permukiman

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Minggu, 12 Juli 2026 | 17:42 WIB
Keberadaan kandang ayam yang berada di Jalan Cilalung 2, RT 04 RW 18, Kelurahan Serua, hanya beberapa meter dari lokasi perumahannya. (tangselpos.id/rmn)
Keberadaan kandang ayam yang berada di Jalan Cilalung 2, RT 04 RW 18, Kelurahan Serua, hanya beberapa meter dari lokasi perumahannya. (tangselpos.id/rmn)

CIPUTAT – Warga Perumahan Alam Serua 2, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, mengeluhkan keberadaan kandang ayam yang berada di Jalan Cilalung 2, RT 04 RW 18, Kelurahan Serua, hanya beberapa meter dari lokasi perumahannya. 

 

Bau menyengat yang ditimbulkan dari kandang tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan dan memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan.

 

Salah seorang warga, Doddy, mengatakan keresahan mulai dirasakan sejak lama. Namun keresahan itu kian memuncak pada Juni 2026 lalu.

 

Awalnya saat itu, kata Doddy, warga sempat melihat aktivitas pembersihan pepohonan di sekitar lokasi. Mereka mengira kegiatan tersebut hanya untuk merapikan area. Namun, sekitar dua pekan kemudian, kandang mulai dipenuhi ayam.

 

"Awalnya kami melihat pohon-pohon dibersihkan. Alasannya supaya lebih terang. Tidak lama kemudian ternyata kandang sudah beroperasi lagi dan diisi banyak ayam," ujar Doddy kepada Tangsel Pos, Jumat (10/7).

 

Warga menduga kuat, kandang ayam tersebut beroperasi secara komersial. Hal itu dilihat dari ukuran kandang yang cukup besar. 

 

"Kami menyadari bahwa kandang ini sudah beroperasional dan sifatnya komersil. Kenapa kita bilang komersil? Dari segi kandangnya saja luasnya lebih besar daripada perumahan kita," imbuhnya.

 

Sejak beroperasi, bau pakan dan kotoran ayam mulai menyebar hingga ke kawasan permukiman tempat ia tinggal. Menurut Doddy, aroma tidak sedap paling sering tercium pada pagi dan malam hari, sehingga mengganggu aktivitas maupun kenyamanan warga.

 

"Baunya sangat menyengat sampai masuk ke lingkungan perumahan. Terus bau dedak (makanan ayam) atau kotoran ayam itu lah muncul. Yang paling terasa pagi dan malam hari. Kami khawatir kalau terus dibiarkan akan berdampak pada kesehatan masyarakat dalam jangka panjang," katanya.

 

Berawal dari keresahan itu, akhirnya Doddy dan warga lainnya mulai memutuskan untuk menempuh sejumlah langkah serius. 

 

"Setelah itu akhirnya kami sadari, sepertinya tidak bisa untuk seperti ini. Karena kami pikir adanya kesehatan jangka panjang," tegasnya.

 

Langkah awal yang mereka tempuh, adalah membuat surat penolakan yang ditandatangani oleh seluruh warga yang terimbas. 

 

Kemudian pada Minggu (5/7), akhirnya warga yang merasa resah mendatangi kandang dengan tujuan ingin mediasi bersama pemilik, didampingi pihak RT dan RW.

 

Pada saat itu, warga dipertemukan dengan pemilik kandang, serta pihak RT RW kandang itu berlokasi.

 

Doddy menerangkan bahwa kedatangan warga saat itu, ingin menanyakan terkait legalitas kandang tersebut. 

 

"Artinya ada dari tiga pihak, warga Alam Serua II, terus dari RT RW dari pihak kandang, sama pihak kandang sendiri. Nah disitu ya, kita mediasi ataupun ngobrol biasa lah. Ngobrol biasa kami menanyakan terkait legalitas atau kondisi resminya. Nah, dari pihak kandang yang memang kita tahu, mereka pun bilang juga bahwa tidak ada izinnya. Dan itu kami pun punya rekamannya semuanya, gitu," tutur Doddy.

 

 

Kemudian, kata Doddy, tak berselang lama datanglah seseorang yang mengajak mediasi secara kekeluargaan keesokannya harinya. Ia mengaku sebagai menantu pemilik peternakan. Akhirnya warga pun saling bertukaran nomor dan menyepakati perjanjian pada hari Senin. 

 

Namun saat hari itu tiba, mediasi tersebut gagal lantaran orang yang mengundang warga tak ada di rumah. Akhirnya, mediasi dilanjutkan di hari selanjutnya sesuai dengan tawaran orang yang sama. 

 

"Setelah itu Ini janjian lah untuk mediasi berdasarkan undangan beliau. Nah terus ya saya pun juga menyiapkan segala dokumen untuk membuktikan, bahwa kami sudah diundang dan kami menggugurkan undangan tersebut," tuturnya. 

 

Namun lagi-lagi, upaya warga untuk mediasi kedua kalinya dengan pihak pemilik kandang gagal kembali dengan alasan yang tak jelas. 

 

Atas hal itu, warga merasa dipermainkan. Akhirnya, situasi pun sempat tidak kondusif. 

 

"Setelah itu, terjadilah kerusuhan. Dia merekam, dia memvideokan. Kami pun juga mendokumentasi segala hal Gitu kan. Terjadilah ya semacam adu argumen lah," kata Doddy.

 

Setelah situasi dirasa sudah tidak kondusif, akhirnya Doddy bersama warga kembali ke perumahan. Upaya musyawarah tersebut tak membuahkan hasil.

 

Kondisi itu pun mendorong warga untuk mengambil langkah yang lebih serius. Akhirnya mereka memutuskan untuk melayangkan surat penolakan kepada sejumlah instansi pemerintah.

 

"Artinya kita gak main-main nih terhadap polusi udara, ataupun limbah yang nantinya akan jadi efek Kesehatan jangka panjang. Setelah hari Rabu Itu kita mengirimkan secara fisik langsung Ke beberapa instasi," tegasnya. 

 

Laporan tersebut mulai mendapat respons. Pada Kamis (9/7) lalu, petugas dari Kecamatan Ciputat dan Satpol PP telah mendatangi lokasi untuk melakukan peninjauan. Meski demikian, pemeriksaan itu masih sebatas pengecekan lapangan dan belum menghasilkan keputusan.

 

"Kami menanyakan Summary (rangkumannya) apa dari hasil peninjauan. Nantinya qkan ada mediasi secara level kecamatan mungkin ya atau kelurahan, yang dihadirkan beberapa pihak. Tapi timeline atau kapan nya belum tahu," kata Doddy. 

 

Warga berharap pemerintah segera menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut dan mengambil langkah konkret agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dapat segera diselesaikan. 

 

"Warga Perumahan Alam Serua 2 berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat segera menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan nyaman," harapnya.

 

Apabila tidak digubris, Doddy menegaskan bahwa warga tak akan ragu untuk menempuh jalur hukum. 

 

"Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tindak lanjut maupun penyelesaian yang memadai terhadap pengaduan yang telah disampaikan, warga akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk upaya perdata maupun upaya hukum lainnya, guna memperoleh perlindungan atas hak-hak masyarakat," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit