TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Caleg Di Jatim Jual Ginjal Untuk Modal Kampanye

Bisa Kena Sanksi Penjara 7 Tahun

Laporan: AY
Kamis, 18 Januari 2024 | 09:35 WIB
Kepala Humas Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Foto : Ist
Kepala Humas Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Foto : Ist

JAKARTA - Jual beli ginjal adalah transaksi terlarang. Pernyataan itu dikeluarkan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi viralnya kabar seorang yang menjual ginjal demi modal kampanye sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Jawa Timur.
Kemenkes menegaskan, siapa pun atau pihak mana pun yang menjual ginjal, telah melakukan perbuatan ilegal.
Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum, sekali­pun dengan alasan untuk modal berkontestasi di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.

“Melakukan penjualan ginjal itu sudah jelas tidak boleh. Tidak boleh ada transaksi jual beli organ,” tegas Kepala Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Redaksi, Rabu (17/1/2024).
Nadia menerangkan, larangan menjual organ tubuh, termasuk ginjal, sudah secara tegas tertu­lis dalam aturan yang berlaku, yakni pada pasal 124 Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Transplantasi Hanya untuk Kemanusiaan.
“Pada ayat 3 tegas dinyatakan bahwa organ atau jaringan tubuh tidak boleh dikomersialkan atau dilarang diperjualbelikan dengan alasan apapun,” tegasnya.

Mengacu pada unsur-unsur yang terkandung dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan, transaksi jual beli organ tubuh adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tindakan itu memiliki tujuan memperoleh keuntungan.
Dalam hal ini, transaksi jual beli organ tubuh manusia akan masuk dalam konteks perda­gangan orang, karena adanya tujuan eksploitasi tubuh demi cari keuntungan.
Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan.

Pada ayat 1 tertulis pelaku yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Sedangkan pada ayat 2 dikatakan, orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Nadia menegaskan, donor gin­jal berbeda dengan transaksi jual beli. Sebab itu, yang dilarang dalam UU adalah transaksi jual beli ginjal buka donor.

“Donor ginjal dibolehkan tapi harus dipastikan tidak boleh ada transaksi jual beli. Di Indonesia, proses verifikasi untuk men­jadi calon pendonor ginjal me­lalui serangkaian pemeriksaan dan kecocokan kepada calon penerima atau resipien ginjal,” paparnya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbu­wono menanggapi seputar jual beli ginjal. Menurutnya, donor ginjal adalah perbuatan baik. Tapi bukan berarti boleh dijual.
“Orang yang mendonorkan ginjal itu sangat baik. Nah, yang tidak baik kalau ini dikomersialisasikan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini seorang caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) di Bondowoso Erfin Dewi Sudanto mengaku siap menjual ginjalnya untuk biaya kampanye.
Ketua Umum PB Ikatan Dok­ter Indonesia (IDI) Adib Khu­maidi mengingatkan masyarakat menjaga dan merawat organ tubuh sebaik mungkin. Jangan malah di diperjualbelikan, apa­lagi buat modal nyaleg.

Kalau seorang kehilangan satu ginjal, maka akan kehilangan kesempatan di dalam fungsi yang harus dilakukan ginjal,” kata Adib.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo