Rugikan PT Antam, Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka
SURABAYA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka.
Crazy rich Surabaya itu diduga melakukan rekayasa dalam transaksi jual beli emas yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam).
“Pada hari ini (Kamis, 18 Januari 2024), status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukantindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan JAMPidsus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (18/1/2024).
“Untuk pihak lain, khususnya dari PT Antam, sedang kita dalami. Dan semoga dalam tempo yang secepatnya kita segera tentukan sikap,” sambungnya.
Kuntadi mengatakan, pada kurun Maret sampai November 2018, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia.
Dalam transaksi itu, harga yang didapat di bawah harga yang ditetapkan Antam. Demi melancarkan aksinya, Budi Said dan oknum pegawai Antam Surabaya tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” imbuh Kuntadi.
Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh kantor pusat, Budi Said bersama dengan Eksi Anggraeni dan oknum pegawai PT Antam, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto telah merekayasa dengan membuat surat palsu. Yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada Antam.
Bermodal surat palsu itu pula, seolah-olah Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Budi Said. Surat palsu ini juga digunakan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Antam.
Akibatnya, Antam mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini sekitar Rp 1,266 triliun.
Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Budi Said menggugat pihak-pihak lain secara perdatayang dianggap merugikannyadengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum Gugatannya teregistrasi dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby.
Sementara pihak yang digugat yakni PT Antam Tbk (selaku tergugat I); Tergugat IIKepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya IAntam Endang Kumoro; Tergugat IIItenaga administrasi BELMSurabaya IAntam, Misdianto; Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto; dan Tergugat V Eksi Anggraeni.
PN Surabaya kemudian memenangkan gugatan Budi Said tersebut. Tak terima, Antam menempuh banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan memenangkannya. Perkara ini pun dibawa ke tingkat kasasi. Putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) tertanggal 29 Juni 2022, mengabulkan gugatan perdata Budi Said.
Dalam laman resmi MA disebutkan, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 K/PDT/2022 ini dipimpin tiga hakimyaitu Panji Widagdo selaku (Hakim P1), Rahmi Mulyati (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati (Hakim P3). Putusan kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya pada awal tahun 2021 lalu.
Dalam putusan kasus perdata itu, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000. Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.
Adapun dalam pembelian emas batangan ini, Budi Said melakukan transaksi sebanyak 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun untuk menebus 7 ton emas. Tapi Budi barumenerima 5.935 kg emas. Sedangkan sisanya seberat 1.136 kg emas belum diterima. Hingga berjalannya waktu, Budi Said memperkarakan secara pidana dan juga secara perdata.
Diketahui pula, Budi Said mendaftarkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Perkara PKPU itu teregistrasi dengan nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun pihak termohon yakni PT Antam Tbk.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 20 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu