Tiga Kali Diperiksa Kejagung, Febrie Belum Ungkap Pemilik Uang dan Emas 74 Kg
JAKARTA – Teka-teki pemilik uang ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, hingga kini belum terungkap.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah tiga kali diperiksa Tim 9 Kejagung terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, dalam pemeriksaan terakhir pada Jumat (7/8/2026), Febrie kembali membantah sebagai pemilik emas tersebut tanpa menyebut siapa pemilik sebenarnya.
Febrie diperiksa selama sekitar tujuh jam dan dicecar 20 pertanyaan. Pemeriksaan difokuskan pada keterkaitannya dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Barang bukti tersebut antara lain emas batangan seberat 74 kilogram, uang dolar Amerika Serikat sebesar 4.767.300, dolar Singapura 14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Menurut Anang, penyidik juga masih mencocokkan keterangan para tersangka dengan barang bukti dan dokumen yang diperoleh Tim 9 dari hasil penggeledahan.
“Lihat saja nanti di persidangan. Kita ungkap nanti di persidangan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2026) malam.
Anang menegaskan, belum semua materi perkara dapat dibuka kepada publik karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan. Termasuk mengenai peran Febrie dalam perkara TPPU, Kejagung memilih mengungkapnya dalam proses persidangan.
“Yang jelas, saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang bukti yang ada,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan terbaru, Tim 9 juga memeriksa tersangka NH. Namun, NH tidak dikonfrontasi dengan Febrie. Penyidik masih mendalami keterangan NH dan keterkaitannya dengan tersangka lainnya, termasuk DR.
Febrie Kembali Bantah Pemilik Emas
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya sejak pemeriksaan awal telah membantah sebagai pemilik emas 74 kilogram tersebut.
“Dan tadi kembali ditegaskan (bukan pemilik emas tersebut),” kata Febri.
Menurutnya, penyidik seharusnya terlebih dahulu memastikan siapa pemilik uang dan emas yang telah disita. Setelah identitas pemilik diketahui, barulah asal-usul harta tersebut dapat ditelusuri untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana pencucian uang.
Febri menilai asal-usul harta merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara TPPU. Penyidik harus dapat menjelaskan dari mana harta tersebut berasal, kapan diterima, bagaimana dipindahkan, hingga apakah harta itu pernah diubah bentuknya.
Tiga Kali Diperiksa
Febrie telah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung.
Pemeriksaan pertama berlangsung pada 17 Juli 2026. Selanjutnya, pemeriksaan kedua dilakukan pada 24 Juli 2026. Dalam pemeriksaan kedua tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Pemeriksaan ketiga dilakukan pada 7 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan ini, penyidik kembali mendalami keterangan Febrie dan mencocokkannya dengan barang bukti serta dokumen yang telah dikantongi.
Meski telah tiga kali diperiksa, misteri siapa pemilik uang dan emas 74 kilogram yang ditemukan di Sentul tersebut masih belum terjawab. Kejagung menyatakan identitas pemilik serta kaitannya dengan perkara TPPU akan diungkap dalam proses pembuktian di pengadilan.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




