Bawaslu Beberkan 19 Temuan Krusial Di 34 Provinsi, Termasuk Mobilisasi Dan Intimidasi Pemilih
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan 19 temuan krusial terkait pemungutan suara dan penghitungan suara yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.
Temuan ini merupakan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis (15/2), merinci dari 19 temuan itu, 13 diantaranta adalab permasalahan pada pemungutan suara. Sisa 6 lainnya adalah permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.
"Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu)," ungkap Rahmat Bagja dikutip dari laman Bawaslu, Kamis (15/2).
Masalah pembukaan pemungutan suara terjadi di 37.466 Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena dimulai lebih dari pukul 07.00.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa TPS dengan pembukaan yang terlambat tersebar di beberapa wilayah, seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan sebagainya.
Parahnya lagi, di 2.271 TPS terjadi mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Ada 2.271 TPS, didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS," terangnya.
Dalam konteks penghitungan suara, terdapat enam masalah yang diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu.
Di antaranya, 11.233 TPS yang mengalami kesulitan akses terhadap Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.
Lalu, ada 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C.Hasil Salinan yang terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Yogyakarta.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pengawas pemilu di lapangan telah menindaklanjuti beberapa temuan tersebut. Misalnya, menyampaikan saran kepada KPPS agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan.
"Pengawas pemilu di lapangan sudah memberikan saran kepada KPPS yang dimaksud, agar TPS dimulai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Selain itu, Pengawas TPS yang tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis pemilu dan Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat, jajaran pengawas pemilu juga sudah menyampaikan saran kepada KPPS di TPS yang ditemukan masalah tersebut.
Di akhir konferensi pers, Ketua Bawaslu Bagja mengaku pihaknya sedang mengkaji potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan serta penghitungan suara lanjutan dan susulan.
"Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama," pungkasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu