TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

PM Singapura Ucapkan Selamat Kepada Presiden Jokowi Dan Prabowo

Laporan: AY
Jumat, 16 Februari 2024 | 06:00 WIB
Foto : Setpres
Foto : Setpres

JAKARTA - Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong mengucapkan selamat kepada Presiden Jokowi atas kelancaran penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, yang diikuti 205 juta pemilih. Terbanyak di Asia Tenggara.
Dalam pernyataannya, Juru Bicara PM Singapura Chang Li Lin mengatakan, PM Lee dan Presiden Jokowi telah memperkuat hubungan erat antar negara, melalui penyelesaian berbagai masalah bilateral.
Tiga di antara isu bilateral itu disampaikan dalam Retret Pemimpin Singapura-Indonesia di Bintan, pada 25 Januari 2022, di Bintan. Acara ini merupakan pertemuan kelima PM Lee dengan Jokowi.

Dalam retret tersebut, mereka menyaksikan penandatanganan dan pertukaran tiga perjanjian, serta pertukaran surat yang berjanji untuk memberlakukan perjanjian tersebut pada saat yang bersamaan. Mencakup perjanjian wilayah informasi penerbangan, perjanjian kerja sama pertahanan, dan perjanjian ekstradisi.

Chang menjelaskan, kedua pemimpin telah membuka jalan ke depan dalam bidang kerja sama baru, seperti keberlanjutan, ekonomi digital, dan pengembangan sumber daya manusia. 

Nelepon Prabowo

Selain menghubungi Presiden Joko Widodo, PM Lee juga menelepon Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto, yang sukses mendulang angka tertinggi dalam Pemilu 2024, bersama Cawapres Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Jokowi.

"PM Lee dan Prabowo  membahas hubungan bilateral yang sangat baik. Mereka menyepakati pentingnya mengidentifikasi bidang kerja sama baru dan saling menguntungkan," tutur Chang.
Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) dari sejumlah lembaga survei, Prabowo-Gibran memperoleh hampir 60 persen suara. Sehingga, diprediksi menjadi pemenang pilpres satu putaran.

Penghitungan cepat yang didasarkan pada pengambilan sampel suara di TPS, dinilai cukup akurat dalam memproyeksikan margin kemenangan pada pemilu.

Sesuai Pasal 416 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, kandidat presiden harus memenangkan lebih dari 50 persen suara. Serta menang di minimal jumlah provinsi di Indonesia, atau 20 dari 38 provinsi. Dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi tersebut.
Hasil resmi Pemilu 2024, akan diumumkan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 20 Maret mendatang. Angkanya   diperkirakan tidak akan berbeda secara signifikan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo