Belum Diizinkan Hari Ini, Keluarga Harap Besok Bisa Jenguk Irjen Ferdy Sambo
DEPOK - Keluarga Irjen Ferdy Sambo sore tadi menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, istri eks Kadiv Propam Polri itu, Putri Candrawathi dan putrinya, yang didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis, tak bisa menjenguk Sambo. Sebab, mereka tak mendapat izin dari kepolisian.
"Mudah-mudahan besok semoga dapat diberikan izin biar bagaimana pun keluarga maupun penasihat hukum bisa bertemu dengan Pak FS," harap Arman Hanis, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8).
Sementara Putri, yang berbicara setelah Arman menyatakan, dia mempercayai dan mencintai suaminya. "Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," ujar Putri, sambil terisak.
"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," sambungnya.
Setelah itu, dipapah anak perempuannya, Putri bergegas menaiki mobilnya.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, selama 30 hari. Di sana, Sambo diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Sebab, Jenderal polisi bintang dua itu dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"30 hari info dari Irsus (Inspektorat Khusus),” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).
Menurutnya, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sambo terkuak dari hasil pemeriksaan tim Irsus Polri terhadap 10 saksi.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," ungkap Dedi, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.
"Dalam olah TKP terjadi misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya, nanti saya sampaikan secara lengkap. Saya tidak mau sampaikan terburu-buru," sambungnya.
Sambo sendiri ditempatkan di Mako Brimob agar proses pengusutan kasus ini berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain Sambo, ada empat personel korps baju cokelat lainnya, yang ditempatkan di sana.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Yakni, Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (AY/OKT/rm.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu