TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Penyuap Eks Bupati Tulungagung Divonis 3,5 Tahun Bui

Reporter: AY
Editor: admin
Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:24 WIB
Gedung KPK, Foto : Istimewa
Gedung KPK, Foto : Istimewa

JAKARTA - Penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Tigor Prakasa telah menerima vonis kasusnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dijatuhi vonis tiga tahun dan enam bulan penjara.


"Pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (10/8).


Tigor juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta. Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. "Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," bebernya. 


Tigor terbukti bersalah telah memberikan suap ke Syahri. Dia melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap Tigor. KPK mengambil opsi pikir-pikir untuk menindaklanjuti vonis Tigor. Tigor juga mengambil opsi yang sama.

"Menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap menerima atau upaya hukum lanjutan," tutur Ali.
KPK mengembangkan perkara ini dengan menetapkan tiga tersangka baru. Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, serta dua eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto dan Imam Kambali.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka," beber Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Ketiga tersangka tersebut, bersama Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, disebut meminta "uang ketok palu" sebesar Rp 1 miliar kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.


Uang itu, untuk melicinkan proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD, yang pembahasannya mengalami deadlock atau jalan buntu.


Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan TAPD menyampaikan pada Bupati Tulungagung saat itu, Syahri Mulyo, dan kemudian disetujui.


"Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD," ungkap Karyoto.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.

Diduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali sebagai perwakilan Supriyono, Adib Makarim dan Agus Budiarto untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya, pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.


"Para tersangka diduga masing-masing menerima "uang ketok palu" sejumlah sekitar Rp 230 juta," ungkapnya.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Dalam perkara ini, Syahri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dalam kasus tersebut. Sementara Supriyono divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (AY/OKT/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit