Sidang Gugatan Pilpres Mulai Bergulir
MK Kembali Diuji Kewibawaannya
JAKARTA - Sidang perdana gugatan hasil Pilpres dimulai kemarin, Rabu (27/3/2024). Kewibawaan dan kenegarawanan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diuji.
Gugatan hasil Pilpres diajukan oleh Capres-Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mereka meminta, Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai pemenang dan dilakukan Pilpres ulang.
Anies dan Ganjar yakin gugatannya akan dikabulkan MK. Di pihak lain, tim hukum Prabowo-Gibran yakin MK akan menolak gugatan 01 dan 03 karena yang disampaikan lebih banyak narasi daripada bukti-bukti.
Sidang ini juga diikuti tim pembela Prabowo-Gibran yang dikomandoi oleh Yusril Ihza Mahendra. Juga diikuti pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di antaranya Hasyim Asy’ari, August Mellaz, Idham Holik, dan Lolly Suhenty.
Dalam sidang ini, Hakim MK Anwar Usman tidak hadir. Hal ini sesuai dengan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Karena itu, sidang sengketa Pilpres hanya ditangani oleh delapan hakim konstitusi. Yaitu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Mahfud MD mengaku tenang karena hakim konstitusi Anwar Usman tak ikut mengadili sengketa Pilpres 2024. "Ya, itu satu permulaan yang bagus. Bahwa hakim tidak menghadirkannya," kata Mahfud.
Mahfud memaklumi, perkara sengketa pilpres adalah perkara berat bagi MK. Namun, ia yakin, para hakim bisa menyelesaikannya dengan baik
Masyarakat pun berharap banyak terhadap MK dalam mengadili sengketa Pilpres ini. Misalnya, yang disampaikan oleh eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Dia meminta, masyarakat percayakan keadilan konstitusional hasil Pemilu kepada MK.
“Kita tunggu putusannya yang terbaik. Semoga putusan Mahkamah Konstitusi diterima nantinya sebagai solusi,” ujar guru besar tata negara ini, di akun X-nya, @JimlyAS, Rabu (27/3/2024).
Senada dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda. Dia menilai, MK merupakan jalur yang paling tepat untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan terkait dengan sengketa pemilu. Menurut dia, tugas MK dalam menyidangkan gugatan sengketa Pilpres bukan hal yang mudah.
“Sikap negarawan Majelis Hakim MK sangat dibutuhkan di sini. Kewibawaan MK kembali diuji,” ujar Prof Juanda, kepada Redaksi, Rabu (27/3/2024).
Sementara, Pengamat Sosial Politik, Frans Immanuel Saragih mengatakan, sudah saatnya MK tidak lagi menjadi mahkamah yang hanya menghitung hasil perolehan suara, tetapi mahkamah yang mampu melihat keseluruhan proses pelaksanaan Pemilu. Menurut Frans, persidangan gugatan Pilpres 2024 ini merupakan babak baru dari dunia persidangan sengketa Pemilu.
“Hal yang menarik adalah pihak penggugat dari kubu 01 dan 03 mengajukan gugatan yang di luar kebiasaan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Menurut hemat saya, ini adalah babak baru yang coba ditampilkan para ahli hukum kubu 01 dan 03 dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Frans menambahkan, MK harus bisa mentransformasikan citra dirinya kepada masyarakat sebagai guardian of constitution bagi para pencari keadilan di republik ini.
Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno memprediksi, gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bisa bernasib sama dengan gugatan di MK pada Pilpres sebelumnya jika tidak mampu menghadirkan alat bukti terjadinya kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Yang jelas, bukti-bukti akan bicara segalanya. Pembuktian soal kecurangan pemilu harus disertai data faktual dan akurat. Tanpa itu semua, gugatan hasil sengketa pilpres akan kandas seperti yang terjadi pada gugatan pilpres sebelumnya. Kuncinya data, data, dan data akurat,” kata Adi.
Menurut Adi, jika dilihat dari pengalaman gugatan sengketa hasil pilpres sebelumnya, yakni tahun 2004 dan 2019, para penggugat sulit membuktikan terjadinya kecurangan saat pemilihan. "Para hakim akhirnya tidak mengabulkan gugatan," tegas Adi.
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu