TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rekening Sandra Dewi Siap-Siap Disita

Laporan: Gema
Kamis, 04 April 2024 | 17:46 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Sandra Dewi dalam kasus dugaan kasus korupsi di PT Timah, di Jakarta, Kamis (4/4/2024). Istri tersangka Harvey Moeis itu diperiksa terkait dengan pemblokiran rekening miliknya. Kejagung menyebut apabila rekening milik Sandra Dewi tersebut terkait dengan aliran dana korupsi timah, penyidik akan segera melakukan penyitaan. 
Sandra Dewi diperiksa penyidik di lantai 7 Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung. Mantan pesinetron berambut panjang itu diperiksa penyidik hampir 4,5 jam. 
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi dari istri tersangka Harvey Moeis. 

Kata dia, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan. Penyidik saat ini tengah meneliti apakah rekening yang telah diblokir itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh Harvey Moeis atau tidak. 

"Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan," kata Ketut.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidik Jaksa (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Sandra Dewi untuk mencari tahu aliran dana korupsi tersebut.

"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait" kata Kuntadi. 
Apakah ada artis lain yang akan menjadi tersangka? Kuntadi mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebut hal tersebut. 

Menurut Kuntadi, pihaknya hanya memanggil beberapa saksi yang relevan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani. Keterangan saksi itu nantinya akan membantu penyidik kejaksaan untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Selain itu, keterangan para saksi juga berguna untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke pengadilan.
"Kita ikuti aja lah nanti prosesnya sejauh mana kita tidak perlu mengandai andaikan, berasumsi, kita lihat semua berdasarkan alat bukti yang ada," pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo